Sidang Korupsi Kuota Haji Makin Memanas, Kesaksian Saksi Buka Dua Sisi Perkara Yaqut
JOMBANG EXPOSE | JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak penting. Hingga Jumat, 11 September 2026, sejumlah kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai mengungkap bagaimana keputusan pembagian kuota hingga dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Di satu sisi, keterangan saksi menguatkan dugaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kebijakan pembagian tambahan kuota haji secara 50:50. Namun di sisi lain, muncul pula keterangan yang mengoreksi dugaan penerimaan uang oleh Yaqut sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan KPK.
Saksi Sebut Pembagian 50:50 Kebijakan Menteri Agama
Dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026, saksi Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021–2024, memberikan keterangan mengenai pembagian tambahan kuota tersebut.
Jaksa menanyakan mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Slamet membenarkan bahwa pembagian tersebut merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dapat memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa KPK.
Namun demikian, adanya keputusan pembagian kuota belum secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Persidangan masih harus menguji apakah keputusan tersebut melanggar ketentuan, apakah terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, serta bagaimana hubungan kebijakan tersebut dengan dugaan aliran uang.
Dugaan Uang US$271.500 Dipertanyakan
Sementara itu, perkembangan lain muncul terkait dugaan penerimaan uang senilai US$271.500 yang dalam dakwaan dikaitkan dengan Yaqut.
Dalam persidangan 9 September, saksi Ridwan Kurniawan memberikan keterangan yang berbeda dari informasi yang sebelumnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ridwan menyatakan catatan mengenai uang US$271.500 yang diperlihatkan jaksa tidak mencantumkan nama penerima di samping nominal tersebut.
Karena itu, ia tidak dapat memastikan bahwa uang tersebut diberikan kepada Yaqut.
Perubahan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian kubu Yaqut karena menyangkut salah satu bagian penting dari dakwaan.
Meski demikian, keterangan seorang saksi yang berubah atau dikoreksi dalam persidangan tidak serta-merta menggugurkan dakwaan. Jaksa masih memiliki kesempatan menguji keterangan tersebut dengan alat bukti lain maupun menghadirkan saksi-saksi berikutnya.
Muncul Dugaan Fee Percepatan
Persidangan juga mengungkap pembahasan mengenai dugaan fee percepatan yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji khusus.
Dalam sidang 8 September, Ridwan mengungkap adanya uang sekitar US$786 ribu yang disebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Uang tersebut disebut sempat berada dalam penguasaan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebelum kemudian sebagian besar dikembalikan kepada pihak PIHK.
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, sekitar US$700 ribu kemudian dikembalikan.
Informasi mengenai uang tersebut kini menjadi bagian yang harus diuji lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan pengaturan tambahan kuota haji.
Nama NU hingga DPR Muncul dalam Persidangan
Hal lain yang menarik perhatian adalah munculnya catatan mengenai pembagian kuota yang memuat sejumlah nama atau singkatan, termasuk NU, DPR dan BIN.
Kemunculan nama-nama tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa lembaga atau organisasi yang disebut menerima atau menikmati kuota secara ilegal.
Catatan tersebut masih harus dikonfirmasi melalui keterangan saksi dan bukti lain di persidangan.
Bagi publik, bagian ini menjadi penting karena perkara kuota haji menyangkut kepentingan jutaan masyarakat dan kebijakan pelayanan ibadah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan.
Dito Ariotedjo Beri Keterangan Soal Tambahan Kuota
Pada 10 September, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga diperiksa sebagai saksi.
Dito memberikan keterangan mengenai proses munculnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah setelah adanya komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.
Dalam persidangan, Dito menjelaskan bahwa pembahasan tambahan kuota tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama.
Namun, ketika ditanya mengenai pertemuan bilateral, Dito menyebut persoalan tambahan kuota haji bukan agenda utama dalam pertemuan tersebut.
Keterangan ini menjadi bagian penting untuk mengurai kronologi sejak munculnya tambahan kuota hingga akhirnya dibagi menjadi kuota haji reguler dan khusus.
Kubu Terdakwa Minta Jokowi Dihadirkan
Perkembangan lain muncul pada 11 September 2026. Kuasa hukum salah satu terdakwa meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Permintaan itu berkaitan dengan proses munculnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dan untuk memperjelas rangkaian kebijakan yang kemudian menjadi objek perkara.
KPK menyatakan permintaan tersebut akan mengikuti proses dan pertimbangan majelis hakim.
Hadir atau tidaknya Jokowi sebagai saksi nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan relevansi keterangannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
303 Saksi Disiapkan KPK
KPK sebelumnya menyatakan akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam perkara tersebut. Selain saksi, jaksa juga menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.
Jumlah saksi yang besar menunjukkan perkara ini memiliki rangkaian proses yang panjang, mulai dari munculnya tambahan kuota, pembagian kuota, proses administrasi, pengelolaan haji khusus hingga dugaan aliran uang.
Karena pemeriksaan saksi masih berjalan, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pidana para terdakwa sebelum seluruh alat bukti diperiksa dan majelis hakim memberikan putusan.
Dua Pertanyaan Besar
Hingga 11 September 2026, persidangan setidaknya mengerucut pada dua persoalan utama.
Pertama, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pembagian tambahan kuota haji secara 50:50?
Kedua, apakah keputusan tersebut berkaitan dengan keuntungan ilegal atau aliran uang kepada pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan US$271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut?
Kesaksian mengenai kebijakan 50:50 menjadi salah satu amunisi jaksa. Sementara koreksi saksi mengenai US$271.500 menjadi bagian penting dari pembelaan pihak Yaqut.
Persidangan masih terus berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Yaqut Cholil Qoumas maupun terdakwa lainnya terbukti bersalah.
Majelis hakim masih akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya sebelum menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.
Dengan ratusan saksi yang masih akan diperiksa, perkembangan persidangan perkara kuota haji ini diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah fakta baru dalam beberapa pekan mendatang.
Editor : A Putra
