Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah, Muktamar ke-35 Sepakati Sistem AHWA
JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem one man one vote yang selama ini digunakan diganti dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi Muktamar belum mencapai kesepakatan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengatakan mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme tersebut.
“Dari voting tadi didapat 401 menyetujui perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 tetap dengan mekanisme sebelumnya, dan satu suara tidak sah,” ujar Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Dengan keputusan tersebut, pembahasan Muktamar selanjutnya diarahkan untuk merumuskan ketentuan teknis penerapan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Lima Nama Calon Ketua Umum Akan Ditabulasi
Tahapan pemilihan akan diawali dengan proses tabulasi calon anggota AHWA. Hasil tabulasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.
Penetapan Rais Aam menjadi tahap penting karena mekanisme baru memberikan posisi strategis kepada Rais Aam terpilih dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Setelah Rais Aam ditetapkan, PWNU, PCNU, dan PCINU akan diberikan kesempatan mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang masuk kemudian dikumpulkan dan ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan dukungan terbanyak.
Kelima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis.
“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Jadi, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu,” jelas Mohammad Nuh.
Kandidat yang memperoleh persetujuan Rais Aam kemudian akan dibahas kembali oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Teknis Mekanisme Masih Dibahas
Mohammad Nuh menyebut sejumlah ketentuan teknis mengenai mekanisme baru tersebut masih harus dirampungkan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU.
Panitia berharap seluruh tahapan Muktamar, termasuk pemilihan Rais Aam, Ketua Umum PBNU hingga penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan dalam rangkaian persidangan yang berlangsung di Jombang.
Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Perubahan dari sistem one man one vote menuju AHWA menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar kali ini. Mekanisme tersebut sekaligus akan menentukan bagaimana proses pergantian kepemimpinan PBNU ke depan berlangsung.
Editor : A Putra
