“NU Bukan PKB, PKB Bukan NU: Muktamar ke-35 dan Ujian Terakhir Khittah 1926”.
Oleh: Moh. Erliyanto
Pengamat Sosial dan Program S2 Ekonomi Pembangunan UNDAR
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, bukan sekadar forum lima tahunan untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Lebih dari itu, Muktamar kali ini merupakan momentum penting untuk menentukan ke mana organisasi besar ini akan dibawa dalam lima tahun ke depan.
Pertanyaan paling mendasar bukan hanya siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU, melainkan kepentingan siapa yang akan menjadi orientasi kepemimpinan NU.
Apakah NU akan kembali memperkuat khittah sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang independen dari politik praktis, atau justru semakin sulit membedakan antara kepentingan organisasi keumatan dengan kepentingan kekuasaan politik?
Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada kandidat tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan ini penting diajukan agar Muktamar tidak terjebak pada pertarungan figur, tetapi mampu membicarakan masa depan kelembagaan NU secara lebih serius.
Ketika NU Terlalu Dekat dengan Kekuasaan
Sejarah NU menunjukkan bahwa hubungan organisasi ini dengan politik bukan sesuatu yang sederhana.
NU pernah menjadi partai politik pada 1952. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya gagasan kembali kepada Khittah 1926, yang akhirnya ditegaskan dalam Muktamar Situbondo 1984.
Khittah 1926 pada dasarnya bukan berarti warga NU harus menjauhi politik. Warga NU tetap memiliki hak politik dan boleh berada di berbagai partai. Yang harus dijaga adalah NU sebagai organisasi tidak boleh kehilangan independensinya karena terseret kepentingan politik praktis.
NU Online sendiri mencatat bahwa Khittah 1926 merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU maupun organisasi.
Persoalannya, dalam praktik politik Indonesia, garis antara politik kebangsaan dan politik praktis sering kali sangat tipis.
NU memiliki jutaan warga. Karena itu, siapa pun yang mampu mengendalikan atau mendapatkan legitimasi dari struktur NU tentu memiliki modal sosial-politik yang sangat besar.
Di sinilah letak godaannya.
NU bisa menjadi kekuatan moral yang mengawasi kekuasaan. Tetapi NU juga dapat tergoda menjadi bagian dari perebutan kekuasaan itu sendiri.
PKB dan Bayang-Bayang Hubungan Historis
Hubungan NU dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah reformasi.
PKB lahir pada 1998 dalam lingkungan politik yang sangat dekat dengan tokoh-tokoh NU. Karena itu, sampai sekarang hubungan NU dan PKB selalu menjadi isu sensitif.
Namun, persoalannya menjadi lebih kompleks ketika tokoh yang memiliki rekam jejak politik kemudian masuk dalam kontestasi kepemimpinan NU.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Ia pernah memimpin DPW PKB Jawa Tengah dan berada dalam struktur DPP PKB. Pada Februari 2026, Gus Yusuf menyatakan mundur dari struktur DPW maupun DPP PKB dengan alasan ingin berkonsentrasi mengurus pesantren.
Secara administratif, mundurnya seseorang dari struktur partai tentu harus dihormati.
Tetapi secara politik, pertanyaan publik tetap sah diajukan:
Seberapa jauh masa lalu politik seseorang masih memengaruhi cara publik membaca independensinya ketika ia memasuki kontestasi kepemimpinan NU?
Ini bukan persoalan personal Gus Yusuf. Ini persoalan kelembagaan.
Begitu pula dengan Gus Salam. Ia justru pernah menyatakan bahwa jika Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU, maka harus memenuhi ketentuan mengenai jeda dari kepengurusan partai politik.
Gus Salam bahkan dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya NU menjaga politik kebangsaan dan tidak terjebak politik praktis.
Artinya, perdebatan ini sesungguhnya tidak sederhana: siapa pro-PKB dan siapa anti-PKB.
Yang lebih penting adalah bagaimana NU membangun sistem agar siapa pun yang terpilih tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan partai politik.
Jangan Sampai Muktamar Menjadi Pertarungan Proxy
Munculnya berbagai nama dalam bursa kepemimpinan PBNU menunjukkan bahwa kontestasi kali ini cukup dinamis.
Gus Yahya, Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Salam, Gus Rozin dan sejumlah nama lain memiliki latar belakang, jaringan, pengalaman dan basis dukungan yang berbeda. Sementara KH Said Aqil Siroj juga disebut dalam bursa Rais Aam, menunjukkan bahwa pertarungan kepemimpinan NU tidak hanya berbicara tentang posisi Ketua Umum, tetapi juga konfigurasi antara Syuriyah dan Tanfidziyah.
Bahkan mekanisme pemilihan Ketua Umum sendiri menjadi salah satu isu penting yang dibahas menjelang Muktamar. Ada opsi pemilihan langsung oleh muktamirin maupun mekanisme yang memberikan peran lebih besar kepada Rais Aam terpilih.
Dalam kondisi seperti ini, NU harus berhati-hati.
Jangan sampai Muktamar menjadi arena proxy war antarkelompok politik.
Jangan sampai dukungan politik dari luar organisasi lebih menentukan daripada kapasitas, integritas, rekam jejak pengabdian dan visi kandidat.
Dan yang paling penting, jangan sampai setelah Muktamar selesai, NU baru menyadari bahwa yang memenangkan kontestasi bukanlah kepentingan jam’iyyah, melainkan kepentingan jaringan tertentu.
Sebenarnya NU Sudah Memiliki Aturan
Menariknya, persoalan ini sebenarnya sudah mulai dijawab melalui regulasi internal NU.
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU mengatur bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir. Ketentuan ini kemudian dikenal publik sebagai “jeda politik” atau “masa idah politik”.
Ini merupakan langkah penting.
Tetapi pertanyaannya: apakah masa jeda satu tahun sudah cukup?
Saya kira Muktamar ke-35 perlu menjawab pertanyaan tersebut secara lebih mendasar.
Sebab independensi organisasi tidak cukup hanya diukur dari apakah seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai atau tidak.
Independensi juga berkaitan dengan:
- jaringan politik yang masih melekat;
- sumber pendanaan kontestasi;
- relasi dengan elite partai;
- potensi konflik kepentingan;
- penggunaan struktur organisasi untuk kepentingan politik;
- dan kemampuan pemimpin NU mengatakan “tidak” kepada kekuatan politik yang mendukungnya.
Perlukah Larangan yang Lebih Tegas?
Menurut saya, Muktamar ke-35 layak mempertimbangkan penguatan aturan.
Bukan berarti kader partai politik harus dilarang menjadi pemimpin NU selamanya.
Itu justru berlebihan.
Kader NU tersebar di hampir semua partai politik. Mereka tetap memiliki hak untuk berpolitik sebagai individu.
Namun, jabatan politik dan jabatan strategis dalam NU seharusnya memiliki pagar yang lebih tegas.
Misalnya, Muktamar dapat mempertimbangkan beberapa prinsip:
Pertama, mempertegas larangan rangkap jabatan struktural NU dengan kepengurusan partai politik.
Kedua, memperpanjang atau memperjelas masa jeda politik bagi kandidat Ketua Umum dan Rais Aam apabila diperlukan.
Ketiga, mewajibkan deklarasi terbuka mengenai riwayat kepengurusan partai, relasi politik dan potensi konflik kepentingan kandidat.
Keempat, mengatur transparansi pembiayaan kontestasi Muktamar.
Kelima, memberikan sanksi tegas terhadap penggunaan struktur, fasilitas atau sumber daya NU untuk memenangkan kepentingan partai politik tertentu.
Dan yang tidak kalah penting:
keenam, menegaskan bahwa NU mengayomi seluruh warga Nahdliyin, bukan hanya warga yang berada di satu partai politik.
Ini penting karena kader NU berada di PKB, PPP, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, PAN, PKS dan berbagai kekuatan politik lainnya.
NU tidak boleh menjadi milik satu partai.
NU Bukan PKB, PKB Juga Bukan NU
Kalimat ini mungkin terdengar sederhana, tetapi justru sangat penting untuk ditegaskan.
NU bukan PKB.
Dan PKB juga bukan NU.
Keduanya mempunyai sejarah hubungan yang sangat dekat, tetapi secara kelembagaan berbeda.
PKB adalah partai politik.
NU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.
Keduanya boleh memiliki hubungan historis dan kultural. Warga NU boleh menjadi kader PKB. Bahkan warga NU juga boleh berada di partai politik lain.
Tetapi hubungan kultural tidak boleh berubah menjadi subordinasi kelembagaan.
Jika suatu saat NU dianggap sebagai mesin sosial-politik sebuah partai, maka yang dirugikan bukan hanya partai lain.
Yang paling dirugikan adalah NU sendiri.
Sebab ketika NU kehilangan jarak dengan kekuasaan, kemampuan moralnya untuk mengkritik kekuasaan juga dapat ikut melemah.
Khittah Bukan Berarti Anti-Politik
Ada kekeliruan yang perlu diluruskan.
Kembali kepada Khittah 1926 bukan berarti NU harus apolitis.
NU tetap harus bicara ketika demokrasi terancam.
NU tetap harus bersuara ketika rakyat mengalami ketidakadilan.
NU tetap harus mengkritik kebijakan negara ketika kebijakan tersebut merugikan masyarakat.
NU tetap harus memperjuangkan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, lingkungan, kemiskinan dan keadilan sosial.
Itulah politik kebangsaan.
Yang harus dihindari adalah ketika kepentingan organisasi ditukar dengan kedekatan kepada kekuasaan.
Karena itu, independensi NU bukan berarti menjauh dari negara.
Independensi justru berarti mampu berdiri di samping negara ketika kebijakan negara benar, tetapi mampu berdiri berhadapan dengan kekuasaan ketika kepentingan umat dirugikan.
Muktamar Harus Memilih Sistem, Bukan Sekadar Figur
Muktamar ke-35 jangan hanya bertanya:
“Siapa yang paling kuat?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Sistem seperti apa yang mampu membuat NU tetap kuat meskipun pemimpinnya berganti?”
Sebab figur sebaik apa pun tetap manusia.
Hari ini bisa sangat idealis. Besok bisa berhadapan dengan tekanan.
Hari ini bisa independen. Besok bisa memiliki kepentingan.
Karena itu organisasi besar tidak boleh hanya bergantung kepada moral personal pemimpinnya.
Ia harus memiliki sistem yang mampu mengendalikan kekuasaan.
Inilah sesungguhnya esensi dari organisasi modern.
NU membutuhkan pemimpin yang bukan hanya alim, memiliki jaringan pesantren dan pengalaman organisasi, tetapi juga memiliki independensi politik, integritas, kapasitas manajerial dan keberanian menjaga jarak dari kekuasaan.
Muktamar ke-35 adalah Momentum Mengembalikan Marwah
Muktamar NU ke-35 memiliki kesempatan besar untuk memperbarui komitmen tersebut.
Tema besar Muktamar adalah “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”
Maka menjaga marwah harus dimulai dari cara memilih pemimpin.
Jangan sampai marwah hanya menjadi slogan.
Jangan sampai khidmah hanya menjadi bahasa kampanye.
Dan jangan sampai kepentingan umat kalah oleh kepentingan jaringan politik.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa kandidat tertentu merupakan representasi PKB atau partai politik tertentu. Kesimpulan seperti itu harus dibuktikan dengan fakta, bukan prasangka.
Namun publik NU memiliki hak untuk bertanya.
Seberapa independen calon pemimpin NU dari kekuatan politik?
Siapa yang berada di belakangnya?
Dari mana biaya konsolidasinya?
Apakah setelah terpilih ia mampu menjaga jarak dengan partai yang pernah menjadi bagian dari perjalanan politiknya?
Dan yang paling penting:
Ketika kepentingan partai bertabrakan dengan kepentingan umat, kepada siapa seorang Ketua Umum PBNU akan berdiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan.
Justru sebaliknya, itulah bentuk kecintaan kepada NU.
Karena NU terlalu besar untuk dijadikan alat politik siapa pun.
NU terlalu tua untuk diperebutkan hanya karena kepentingan lima tahun.
Dan NU terlalu penting bagi Indonesia jika harus kehilangan independensinya hanya karena tarik-menarik kekuasaan.
Muktamar ke-35 seharusnya bukan sekadar memilih siapa yang duduk di kursi PBNU.
Lebih jauh dari itu, Muktamar harus menentukan apakah NU akan tetap menjadi rumah besar umat, atau perlahan berubah menjadi arena perebutan pengaruh politik.
Pilihan itu ada di tangan para muktamirin.
Dan sejarah akan mencatatnya.
