Sidang Kasus Greenhouse Ganja di PN Jombang, Kuasa Hukum Minta Dua Terdakwa Dibebaskan
JOMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan budidaya ganja dengan sistem greenhouse pada Selasa (28/7/2026). Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) bagi tiga terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.
Melalui pledoi tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Dua terdakwa diminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, sedangkan satu terdakwa lainnya dimohonkan memperoleh rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.
Sidang tersebut menangani tiga berkas perkara yang melibatkan IDS (Ike Dewi Sartika), PRBR (Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto), dan YV (Yulius Vasih).
Penasihat hukum para terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, menjelaskan bahwa nota pembelaan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Dasar pertimbangannya meliputi keterangan para saksi, saksi mahkota, hingga hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga menelaah dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk terdakwa Ike Dewi Sartika, kuasa hukum menyatakan tidak mempermasalahkan dakwaan yang menyebut kliennya mengetahui adanya dugaan tindak pidana namun tidak melaporkannya. Menurut Singgih, Ike tidak mengetahui adanya aktivitas penanaman ganja, melainkan hanya mengetahui bahwa suaminya menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan setiap hari.
“Klien kami tidak pernah mengetahui adanya kegiatan budidaya ganja. Yang diketahui hanya penggunaan ganja medis oleh suaminya, namun hal itu memang tidak pernah dilaporkan,” ujar Singgih usai sidang.
Meski demikian, pihaknya memohon agar majelis hakim menerapkan rechterlijk pardon, yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara formil tanpa menjatuhkan pidana ataupun tindakan, sehingga Ike dapat dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, pembelaan terhadap Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menitikberatkan pada tidak ditemukannya bukti adanya transaksi jual beli ganja selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum menilai penggunaan ganja oleh Danto dilakukan untuk membantu proses pengobatan setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas, bukan untuk tujuan peredaran gelap.
“Kami memohon agar terdakwa diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap terdakwa dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi karena perkara ini berawal dari kebutuhan pengobatan, bukan aktivitas perdagangan narkotika,” jelas Singgih.
Permohonan serupa juga diajukan untuk terdakwa Yulius Vasih. Menurut penasihat hukum, keterlibatan Yulius dalam perkara tersebut sangat terbatas karena hanya diminta meminjamkan alamat sebagai tujuan pengiriman paket benih tanpa mengetahui isi kiriman tersebut.
Selain itu, Yulius disebut hanya beberapa kali menggunakan ganja yang diberikan oleh terdakwa lain maupun seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan atau melepaskan Yulius dari seluruh tuntutan hukum. Apabila tidak dikabulkan, mereka berharap terdakwa diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahapan tersebut selesai, perkara akan memasuki agenda pembacaan putusan. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang.
