Info Daerah

Polres Jombang Bongkar Jaringan Curanmor, Empat Pelaku yang Kerap Beraksi di Lokasi Hiburan Ditangkap

Share

JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berulang kali beraksi di berbagai lokasi hiburan masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan (21), warga Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh. Kendaraan korban hilang saat diparkir ketika menghadiri hiburan malam di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Mereka masing-masing berinisial YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, AA alias Kodok (30), serta AS alias Budi Gopel (36), keduanya berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksi. Salah seorang tersangka bertugas mencari informasi mengenai lokasi hiburan yang ramai pengunjung, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku utama menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah salah satu tersangka. Keesokan harinya, kendaraan tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dan dijual dengan sistem cash on delivery (COD). Hasil penjualan selanjutnya dibagi rata kepada seluruh anggota komplotan.

Keempat tersangka berhasil diringkus petugas pada Minggu (14/6/2026). Dua pelaku diamankan saat berada di lokasi hiburan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua lainnya ditangkap ketika menghadiri pertunjukan orkes di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit Honda Beat milik salah seorang tersangka yang menggunakan nomor polisi diduga palsu.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengatakan para pelaku memanfaatkan keramaian sebagai kesempatan untuk menjalankan aksinya. Kendaraan yang diparkir di lokasi hiburan menjadi sasaran karena dianggap lebih mudah dicuri tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang dipenuhi pengunjung. Mereka bekerja sama dengan pembagian tugas mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” ujarnya.

Menurut AKP Magribi, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, polisi telah mengungkap sembilan lokasi kejadian, sementara berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan pencurian di sedikitnya 14 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang ikut terlibat dalam sindikat tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri kegiatan yang dipadati pengunjung. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih area parkir yang mudah diawasi dinilai dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *