Info Daerah

Samuel Pembeli Tanah Kasus Nenek Elina Diborgol, Polda Jatim Dalami Dugaan Pengusiran dan Sengketa Warisan

Share

Surabaya, Headshot Media – Polda Jawa Timur mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga terlibat dalam pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Sambikerep, Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025) siang, dengan tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Ia tampak menunduk dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan secara resmi status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Pihak Samuel mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Namun Elina membantah pernah menjual rumahnya dan menyatakan sertifikat masih tercatat atas nama kakaknya, Elisa Irawati, yang meninggal dunia pada 2017, serta masih menjadi objek warisan keluarga.

Keluarga korban juga mengungkap dugaan pencoretan nama dalam Letter C kelurahan tanpa persetujuan para ahli waris. Dugaan tersebut kini turut didalami polisi sebagai bagian dari penyelidikan sengketa kepemilikan tanah.

Sebelumnya, Elina melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan, dengan laporan bernomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Penyidikan kini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim untuk pendalaman unsur pidana dan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *