Info DaerahPeristiwa

Pelaku Pencurian Motor di Mojongapit Bikin Geleng Kepala, Usianya Baru 11 Tahun

Share

JOMBANG, Headshot Media – Warga Mojongapit, Kecamatan Jombang digegerkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang bocah berusia 11 tahun, Rabu pagi (3/12/2025). Yang mengejutkan, pelakunya masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Perbuatan nekat tersebut terekam kamera CCTV lingkungan. Berkat rekaman itu pula, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya hingga tertangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono menerangkan bahwa pelaku ditangkap di depan sebuah masjid di wilayah setempat.

“Pelaku ditemukan di halaman masjid bersama motor hasil curiannya,” ungkapnya.

Pantau Rumah Sepi, Panjat Pagar Lalu Gasak Motor

Korban bernama Ayu Wahyu Ningtyas (30) saat itu memarkir Yamaha Mio Soul bernopol S 4021 OBB di belakang rumah. Area tersebut dalam kondisi sepi. Meski kunci sudah dicabut dan disimpan di dapur, rupanya bocah itu sudah mengintai lokasi.

Pelaku dengan tubuh kecilnya memanjat pagar di area dapur, mengambil kunci motor, lalu dengan tenang membawa kabur kendaraan korban.

Dikejar dari Rekaman CCTV

Kejadian itu baru diketahui saat korban hendak menggunakan motor dan tak menemukannya. CCTV memperlihatkan sosok anak kecil yang mengambil motor tersebut. Ayu kemudian melapor ke Polsek Jombang.

Tim Reskrim dibantu warga menelusuri jejak pelarian melalui sejumlah rekaman CCTV di jalur sekitar. Pelaku akhirnya ditemukan tengah duduk di masjid setelah perjalanan tak jauh dari lokasi pencurian.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Jombang.

Motif Masih Diselidiki

Di hadapan petugas, bocah asal Kecamatan Jogoroto itu mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih mendalami pemicu aksi kriminal anak di bawah umur tersebut.

“Kami masih mendalami motivasinya. Apakah ada dorongan pihak lain atau faktor lingkungan,” tambah Edy.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Dilimpahkan ke Unit PPA

Mengingat status pelaku masih anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak. Polsek Jombang akan melimpahkan penanganan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

“Pendekatan hukum tetap dilakukan, namun dengan pendampingan khusus,” tegasnya.

Pengawasan Anak Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku anak di lingkungan sosial. Kejahatan tak lagi dilihat dari usia, melainkan kesempatan dan minimnya kontrol keluarga.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *