Info Daerah

Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Mojoagung Ditangkap: Motif Sakit Hati, Korban Alami Luka Brutal

Share

JOMBANG, Headshot Media — Aparat Polsek Mojoagung, Polres Jombang berhasil menangkap Purnomo bin Imam (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang berstatus istri siri, Tri Retno Jumilah (61). Kasus yang terekam sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/XI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG, Polres Jombang/Polda Jatim (13 November 2025) ini mengungkap kisah rumah tangga yang berujung tragis.

Ringkasan Peristiwa

  • Korban: Tri Retno Jumilah (61), pedagang kopi, warga Dusun Pandean RT/RW 002/002, Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung.
  • Tersangka: Purnomo bin Imam (60).
  • Waktu laporan: 13 November 2025 (LP/B/21/XI/2025).
  • Lokasi penangkapan tersangka: Rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur — Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB.
  • Status penangkapan: Tertangkap tanpa perlawanan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Kronologi Berdasarkan Keterangan Saksi dan Penyidikan

Menurut keterangan saksi dan laporan awal ke polisi, korban semula terlihat beraktivitas normal. Namun kemudian warga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa dan membawa sejumlah luka parah.

Saksi-saksi kunci yang diperiksa oleh penyidik antara lain:

  1. Eko Nursoleh (44) — karyawan swasta, warga Desa Pandean.
  2. Edy Kurniawan (36) — warga Desa Kepuhkembeng, Peterongan, yang membantu menyimpan sepeda motor milik tersangka.

Penyidik menemukan bukti adanya pertengkaran rumah tangga yang berujung tindakan kekerasan. Motif sementara yang dikemukakan polisi adalah rasa sakit hati pelaku akibat sering dimaki korban seputar persoalan pekerjaan dan persoalan domestik lain.

Temuan Forensik dan Autopsi

Hasil pemeriksaan medis forensik menguatkan dugaan penganiayaan berat:

  • Memar pada wajah, kepala, dada, serta punggung tangan kanan dan kiri.
  • Patah tulang rahang bawah kanan.
  • Patah tulang pipi kanan, serta lengan atas kanan.
  • Patah tulang iga kanan pada tulang rusuk ke-4, ke-5, dan ke-6.
  • Penyebab kematian: pendarahan otak akibat benturan keras pada kepala.
BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Temuan tersebut menunjukkan korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan tumpul secara intens sebelum akhirnya meninggal dunia.

Barang Bukti yang Disita

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain:

  • Pakaian yang dikenakan korban.
  • Perhiasan emas.
  • Uang tunai sebesar Rp59.940.000.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (tahun 2015).
  • Barang lain yang relevan dengan penyidikan (dokumen dan keterangan saksi).

Penangkapan dan Proses Hukum

Tersangka kabur setelah kejadian, namun berhasil dilacak dan ditangkap di Lampung Timur pada 21 November 2025 tanpa perlawanan. Saat ini pihak kepolisian Polres Jombang menahan tersangka sambil melengkapi berkas perkara untuk proses penuntutan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi menyatakan akan melakukan penyidikan lanjutan dan bekerjasama dengan tim forensik untuk memastikan kronologi lengkap beserta bukti-bukti tambahan.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *