Info DaerahPeristiwa

Dua Residivis Curanmor Jombang Diringkus, Gunakan Medsos untuk Jual Motor Curian

Share

JOMBANG, Headshot Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pelaku berstatus residivis.
Keduanya, berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang, ditangkap setelah mencoba menjual hasil curian lewat media sosial.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah korban.
Motor jenis Honda Scoopy bernopol S 4286 TT menjadi sasaran setelah korban meninggalkannya dalam keadaan kunci masih menempel di dasbor.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan MG dan FAJ. Tanpa menunggu lama, keduanya membawa kabur motor tersebut dan segera mencari cara untuk menjualnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, kedua pelaku kemudian memasarkan motor hasil curian melalui akun media sosial dengan dalih menjual motor bekas murah.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli,” ujar AKP Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).

Dalam pertemuan transaksi yang disepakati di wilayah Mojokerto, tim Satreskrim berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan. Motor curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan — MG dan FAJ bukan pemain baru.
Keduanya merupakan residivis kasus curanmor dengan catatan pidana yang hampir serupa.

MG sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, FAJ pernah dihukum 1 tahun 7 bulan atas kasus yang sama.

Kebiasaan lama rupanya kembali terulang. Setelah bebas, keduanya kembali melakukan pencurian dengan modus cepat dan pemasaran digital.

Kini, MG dan FAJ harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah meninggalkan kunci kendaraan dan tidak tergiur membeli motor murah di media sosial tanpa dokumen resmi.

“Kami imbau warga untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, dan pastikan transaksi online dilakukan di tempat serta penjual yang jelas,” tegas AKP Margono.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *