NasionalPolitics

Imbas Pernyataan Kontroversial, Lima Anggota DPR RI Dinonaktifkan Tiga Parpol: Ini Dampak terhadap Status dan Gaji

Share

JAKARTA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi dinonaktifkan oleh tiga partai politik besar menyusul pernyataan mereka yang dianggap kontroversial dan menyulut kemarahan publik. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa partai politik mulai menunjukkan respons lebih cepat terhadap kritik masyarakat.

Partai NasDem menjadi yang pertama mengambil tindakan tegas. Melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, partai ini menonaktifkan dua kadernya: Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, dan Nafa Urbach, anggota Komisi IX DPR. Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2025.

Tak lama berselang, Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan menonaktifkan Eko Patrio, Sekjen PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR, dan Uya Kuya, anggota Komisi IX DPR. Kedua nama ini diberhentikan dari aktivitas ke-DPR-an mulai 1 September 2025.

Langkah serupa juga diambil oleh Partai Golkar, yang secara resmi menonaktifkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, pada tanggal yang sama. Sekjen Golkar, Ahmad Sarmuji, menegaskan bahwa partainya tetap berpijak pada suara rakyat sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Penonaktifan ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap aspirasi rakyat,” ujar Sarmuji dalam konferensi pers.

Dampak Penonaktifan: Tidak Bisa Bertugas dan Kehilangan Tunjangan

Menanggapi rangkaian penonaktifan ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa status nonaktif bukan sekadar bentuk hukuman simbolik. Anggota DPR yang dinonaktifkan praktis tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanan.

“Mereka tidak bisa lagi aktif dalam kegiatan DPR. Kehilangan akses terhadap fasilitas dan tunjangan adalah konsekuensi otomatis dari status nonaktif tersebut,” kata Nazaruddin kepada awak media pada Minggu (31/8/2025).

Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD mendorong partai politik untuk bersikap tegas dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Ia menyampaikan bahwa publik terus memantau sikap partai terhadap kader-kadernya yang membuat pernyataan menyimpang dari nilai-nilai etik.

“Kalau partai tidak bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada DPR sebagai lembaga yang mewakili mereka,” tegasnya.

Menuju Lembaga Legislatif yang Lebih Bertanggung Jawab

Gelombang penonaktifan ini menjadi penanda bahwa dinamika politik Indonesia kini semakin sensitif terhadap opini publik. Ketiga partai tersebut dinilai telah mengambil langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif di tengah tekanan masyarakat yang menuntut transparansi dan tanggung jawab.

Meski belum ada proses pergantian antarwaktu (PAW), kelima politisi tersebut kini berada dalam status “nonaktif penuh”, menunggu keputusan internal lebih lanjut dari partai masing-masing serta kemungkinan sanksi etik tambahan dari MKD.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *