Fenomena “Sound Horeg”: Antara Hiburan, Gangguan, dan Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta – Fenomena “sound horeg” belakangan ini menjadi sorotan publik. Istilah ini merujuk pada penggunaan perangkat sound system berdaya sangat besar, biasanya dalam hajatan, kontes, hingga pesta rakyat, yang menggetarkan lingkungan sekitar dengan dentuman musik elektronik atau remix lagu populer. Walau dianggap hiburan sebagian masyarakat, praktik ini menimbulkan polemik serius, mulai dari gangguan ketertiban umum, dampak kesehatan, hingga dugaan pelanggaran hak cipta.
Gangguan Ketertiban dan Kesehatan
Penggunaan sound system dengan daya ekstrem tak jarang mengganggu kenyamanan warga. Beberapa laporan masyarakat menyebutkan dentuman bass dapat terdengar hingga radius kilometer, mengganggu istirahat malam, proses belajar, bahkan pasien di fasilitas kesehatan.
Secara medis, paparan suara dengan intensitas tinggi berisiko menyebabkan gangguan pendengaran permanen, peningkatan tekanan darah, hingga stres psikologis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut bahwa ambang aman paparan kebisingan publik berada di kisaran 55 dB, sementara sound horeg dapat melampaui 100 dB.
Dimensi Hukum: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Selain aspek kesehatan dan ketertiban, fenomena ini juga menyimpan masalah hukum. Banyak pengusaha sound horeg maupun penyelenggara acara yang mempertontonkan karya musik populer tanpa izin pencipta atau pemegang hak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara jelas mengatur bahwa pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial harus memperoleh izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Pasal 113 UU Hak Cipta bahkan menyebutkan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
Dalam konteks ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seharusnya aktif menindaklanjuti fenomena sound horeg dengan mengejar pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban royalti. Tanpa mekanisme ini, praktik sound horeg berpotensi terus merugikan musisi, pencipta lagu, dan industri musik nasional.
LMKN dan Kewajiban Royalti
LMKN selama ini menjadi lembaga yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti musik dari berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, kafe, karaoke, hingga penyelenggara konser. Fenomena sound horeg seharusnya tidak dikecualikan.
Menurut data LMKN, pada tahun 2023 jumlah royalti yang berhasil dihimpun mencapai ratusan miliar rupiah, namun kontribusi dari praktik hiburan jalanan atau hajatan masih minim. Hal ini menandakan adanya celah kepatuhan hukum yang harus segera ditutup.
Sisi Sosial dan Budaya
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri sound horeg juga lahir dari ruang sosial masyarakat bawah yang mencari hiburan murah meriah. Ia menjadi ajang ekspresi, ruang sosial baru, dan bentuk eksistensi kelompok komunitas. Namun, jika dibiarkan tanpa regulasi, sound horeg dapat berubah menjadi praktik liar yang merugikan banyak pihak.
Kesimpulan
Fenomena sound horeg merefleksikan tarik-menarik antara kebutuhan hiburan masyarakat, keteraturan hukum, dan perlindungan hak cipta. Untuk itu, diperlukan pendekatan regulasi terpadu : edukasi masyarakat, pengawasan aparat, hingga penegakan aturan royalti oleh LMKN. Tanpa langkah konkret, dentuman sound horeg hanya akan menjadi simbol bising yang merugikan, alih-alih hiburan yang menyehatkan.(*)
Editor : Adm
