PBB Jombang Naik Hingga 1.200%, Rakyat Bergolak, Desa Meradang, Bupati Didorong Cabut Perbub 51/2024
Bupati Didesak Copot Hartono Kepala Bapenda
JOMBANG – Sengkarut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang semakin panas. Gelombang protes yang awalnya menggelegak di Pati dan Banyuwangi kini menjalar ke Jombang, di mana kenaikan PBB mencapai kisaran 200% hingga 1.200%—angka yang sulit dicerna logika ekonomi rakyat.
Salah satu cerita paling mencolok datang dari Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon. PBB dua objek pajaknya meroket drastis. Untuk tanah dan rumah seluas 1.042 m² dan bangunan 174 m² di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tagihan PBB 2024 mencapai Rp 2,31 juta—naik 791% dari tahun sebelumnya. Sementara sebidang tanah 753 m² di Dusun Ngesong VI naik 1.202%, dari Rp 96.979 menjadi Rp 1,16 juta.
Kenaikan ini merupakan imbas dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/18/415.10.1.3/2025 yang menetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru. Bukannya melakukan evaluasi atau pencabutan regulasi, pihak Pemkab justru mendorong warga mengajukan keberatan. Ironisnya, proses ini berubah menjadi praktik tawar-menawar tarif di kantor Bapenda—solusi parsial yang jelas tidak menyentuh akar masalah.
Desa Diadu dengan Warga
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengklaim kenaikan ini sudah melalui apresial dan koordinasi dengan pemerintah desa. Namun, sejumlah kepala desa yang ditemui Headshot Media membantah keras. Mereka mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan NJOP, bahkan merasa “diadu” dengan warga.
“Dari awal ini kewenangan penuh Bapenda. Tapi sekarang desa disuruh mencetak blanko tagihan dan menagih ke warga. Akhirnya warga mengira desa yang menentukan tarif. Ini bahaya bagi hubungan desa dan masyarakat,” ujar seorang kepala desa yang enggan disebut namanya.
Beberapa kades secara tegas menyarankan Bupati Warsubi mencabut Perbup 51/2024 dan keputusan NJOP 2025. Bahkan, ada desakan untuk memecat Hartono yang dinilai arogan dan tak berempati pada kesulitan rakyat.
Dampak Ekonomi: Pajak Tinggi, Transaksi Tanah Mandek
Hartono sempat berargumen bahwa kenaikan NJOP bertujuan mengangkat nilai tanah warga. Namun di lapangan, justru banyak transaksi jual beli tanah batal karena pajak terlampau tinggi. Salah satu kasus, tanah warisan di Jalan Kusuma Bangsa urung dijual karena pajaknya saja mencapai Rp 500 juta. “Ini gila. Orang jadi takut transaksi,” ungkap kades lainnya.
Bupati Tidak Bisa Berlindung di Balik Alibi
Meski Perbup 51/2024 diteken sebelum Warsubi dilantik, penerapan kenaikan ini terjadi di masa pemerintahannya. Sejumlah aktivis mengingatkan, bupati memiliki instrumen hukum untuk membatalkan atau menunda kebijakan yang membebani rakyat.
“Jangan berlindung di balik alasan ‘bukan saya yang tanda tangan’. Kalau kebijakan itu merugikan rakyat, tugas bupati adalah menghentikan, bukan membiarkannya jalan,” tegas salah satu aktivis pendamping desa.
Dengan suhu politik yang menghangat dan ajakan aksi besar-besaran mulai menggema, langkah cepat dan tegas menjadi kunci bagi Bupati Warsubi. Opsi radikal—mencabut Perbup dan keputusan NJOP bermasalah, sekaligus merombak kepemimpinan Bapenda—mungkin menjadi jalan keluar sebelum badai ketidakpuasan berubah menjadi krisis kepercayaan. (*)
Editor : Adm
