Info Daerah

150 Desa di Jombang Bermasalah, Aktivis Desak Bupati Setujui Pemotongan ADD

Share

Kebijakan pemotongan ADD hingga 50 persen dinilai bisa menjadi “tamparan” keras bagi desa yang bandel dalam mengelola anggaran.

Jombang – Sorotan tajam terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Jombang kian memanas. Setelah Inspektorat Kabupaten menemukan 150 desa bermasalah dalam audit tahun 2024, kini muncul desakan kuat dari kalangan masyarakat sipil agar Bupati Jombang, Warsubi, menyetujui pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bentuk sanksi tegas.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menyatakan bahwa kebijakan pemotongan ADD sebesar 50 persen bisa menjadi langkah konkret untuk menimbulkan efek jera terhadap desa yang terbukti menyimpang dalam pengelolaan anggaran.

“Banyak desa main-main dalam pengelolaan anggaran. Ini sudah bukan rahasia lagi. Praktik jual beli proyek bahkan melibatkan kepala desa langsung,” tegas Fattah saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, ia menilai hasil audit Inspektorat sejalan dengan temuan lapangan yang dikumpulkan oleh lembaganya. Menurutnya, sanksi tegas adalah pintu masuk untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, sesuai dengan semangat pemerintahan Warsubi-Salman saat kampanye.

 “Kalau ingin pemerintahan bersih, bersihkan dulu dari bawah. Desa yang sehat akan menghasilkan kesejahteraan yang nyata bagi rakyat,” imbuhnya.

Inspektorat Usul Pemotongan ADD: 50 Persen

Sebelumnya, Inspektur Jombang, Abdul Majid Nindyagung, mengusulkan agar ADD desa bermasalah dipotong sebesar 50 persen pada termin berikutnya. Ia menyebut bahwa langkah ini strategis karena ADD digunakan untuk membayar penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

“Kalau ADD-nya dipotong, otomatis akan berdampak ke siltap. Ini akan memicu desakan dari perangkat desa kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran,” jelas Majid.

Dari hasil pemeriksaan tahun 2024, ditemukan 150 desa dari total 302 desa di Jombang bermasalah dalam dua hal utama: administrasi dan pelaksanaan fisik proyek. Beberapa desa bahkan belum mengerjakan proyek yang sudah dianggarkan, atau terdapat pengurangan volume pekerjaan yang signifikan.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Namun demikian, Majid menekankan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih bersifat pembinaan. Untuk itu, desa yang terlibat dalam temuan diwajibkan mengembalikan dana ke kas desa atau melakukan perbaikan proyek sesuai ketentuan.

Momen Bersih-Bersih Pemerintahan Desa

Desakan ini diharapkan menjadi momen penting bagi Bupati Warsubi untuk mengambil langkah tegas dan membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

> “Ini kesempatan emas bagi Pak Bupati dan Pak Wabup untuk membuktikan integritas mereka. Jika tidak sekarang, kapan lagi?” tutup Fattah.

Kini, publik menunggu langkah konkret dari Pemkab Jombang—apakah akan memilih untuk bersikap tegas demi perbaikan tata kelola keuangan desa, atau tetap membiarkan praktik menyimpang terus berlangsung di tingkat akar rumput.(*)

eDITOR : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *