EntertainmentEntertineInfo Daerah

Pemkab Jombang Bakal Terbitkan Edaran Larangan Sound Horeg, Bupati: Ikuti Fatwa MUI dan Instruksi Polda

Share

Headshot Media – Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan penggunaan sound horeg—pengeras suara berdaya tinggi yang kerap dipakai dalam hiburan jalanan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, usai menghadiri peluncuran program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Pendopo Pemkab Jombang, Senin (21/7).

“Surat edaran ini pada intinya melarang penggunaan sound horeg. Kita mengikuti fatwa dari MUI Jawa Timur dan juga arahan dari Polda Jatim,” kata Warsubi di hadapan awak media.

Meski demikian, ia menegaskan larangan ini bukan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan pengeras suara sama sekali. Penggunaan tetap diperbolehkan asalkan dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Silakan gunakan pengeras suara, tapi dengan volume yang wajar. Kalau memang sampai menimbulkan keresahan warga, sebaiknya tidak dipakai,” imbuhnya.

Warsubi juga menyarankan agar istilah sound horeg tidak lagi digunakan karena telah memiliki konotasi negatif di tengah masyarakat. Istilah tersebut kerap dikaitkan dengan praktik hiburan yang bising dan mengganggu ketenangan umum.

Surat edaran akan segera didistribusikan ke seluruh kecamatan sebagai langkah awal sebelum kemungkinan penerbitan regulasi yang lebih mengikat.

“Kita mulai dari edaran dulu. Kalau ke depan diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), akan kami kaji lebih lanjut,” jelasnya.

Fenomena sound horeg sebelumnya memang menuai polemik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap bentuk hiburan dengan suara keras yang dinilai tidak sesuai nilai etika dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *