Info DaerahNasionalPeristiwa

Fatwa Haram Sound Horeg Ditegaskan, Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Potensi Konflik Sosial

Share

Pasuruan – Headshot Media
Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan publik, menyusul keluarnya fatwa haram dari Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, yang melarang keras praktik penggunaan sound system berdaya tinggi dalam kegiatan hiburan maupun konvoi jalanan.

Fatwa ini turut didukung Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menilai dentuman keras dari sound horeg telah menimbulkan keresahan dan gangguan serius di masyarakat. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, bahkan menyebut bahwa lembaganya sempat menangani kasus serupa dalam konteks takbiran yang diiringi alat musik bervolume ekstrem.

“Kalau di depan rumah ada orang sakit, atau lewat di depan pondok dan sekolah, tentu sangat mengganggu. Ini bukan sekadar hiburan, tapi soal kepatutan sosial,” ujar Kiai Ma’ruf, Sabtu (5/7/2025).

Keresahan terhadap sound horeg tak hanya muncul dari kalangan ulama. Pakar kebijakan publik Alie Zainal Abidin juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dengan menghadirkan regulasi yang tegas namun adil.

Menurutnya, ketidakhadiran negara dalam mengatur fenomena ini bisa membuka ruang konflik horizontal antarwarga. “Jangan sampai karena alasan ekspresi seni, hak warga lain untuk hidup tenang dikorbankan. Pemerintah tak boleh tinggal diam, apalagi setelah muncul fatwa haram,” kata Alie.

Ia menggarisbawahi bahwa sound horeg tidak lagi sekadar persoalan estetika atau budaya populer. Sejumlah insiden, termasuk kerusakan fasilitas umum seperti gapura dan gangguan kesehatan warga akibat kebisingan, menjadi bukti bahwa fenomena ini telah menyentuh ranah ketertiban umum dan potensi pelanggaran hukum.

“Kalau kita bicara soal kebijakan, pemerintah itu harus hadir sebagai regulator. Jika dibiarkan tanpa batasan yang jelas, ini bisa berkembang jadi masalah sosial yang serius, apalagi menjelang momen besar seperti bulan Suro atau 17 Agustus,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Alie menawarkan solusi kompromi: kegiatan sound horeg tetap diperbolehkan, namun hanya di ruang terbuka yang jauh dari permukiman padat dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, waktu pelaksanaannya juga harus dibatasi secara ketat.

“Perlu ada klasifikasi lokasi dan jam operasional. Jika ingin dianggap sebagai seni, maka harus menghormati ruang publik dan hak warga lain. Tanpa regulasi, akan sulit mencegah gesekan sosial,” tegasnya.

Pernyataan Alie menjadi penting di tengah polarisasi pendapat publik: di satu sisi, ada kelompok yang menganggap sound horeg sebagai bagian dari ekspresi budaya dan tradisi komunitas, sementara di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang merasa sangat dirugikan.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak bisa hanya menjadi penonton. Sebab selain merusak tatanan sosial, beberapa aktivitas dalam sound horeg juga berpotensi melanggar hukum pidana, terutama jika mengarah pada perusakan atau mengancam keselamatan umum.

Fatwa ulama dan desakan akademisi hendaknya menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk menyusun regulasi tegas yang tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi, tapi juga memastikan hak atas ketertiban dan ketenangan warga tetap dilindungi. (*)

Editor: Redaksi Headshot Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *