DPRD Jombang Evaluasi Kenaikan PBB, Warga Keluhkan Ketimpangan Tarif Pajak
HEADSHOTMEDIA – Jombang. Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kembali mengemuka di DPRD Jombang. Kali ini, sorotan tajam datang dari warga yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai tidak adil dan merugikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut pihaknya tengah mematangkan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Rancangan perubahan tersebut telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan 2025.
“Ini mendesak untuk dibahas, karena bersinggungan langsung dengan kondisi ekonomi warga. Apalagi pembahasannya juga mepet dengan Raperda P-APBD 2025,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yon, Jumat (4/7/2025).
Cak Yon menjelaskan, keluhan utama masyarakat berkisar pada metode zonasi dalam penetapan tarif PBB-P2. Sistem ini dianggap tidak berpihak pada keadilan karena menetapkan tarif yang sama untuk semua lahan dalam satu zona, terlepas dari nilai strategis atau fungsi lahan tersebut.
“Tanah di gang sempit dan di pinggir jalan besar bisa dikenai tarif yang sama hanya karena masuk satu zona. Ini jelas menimbulkan ketimpangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk koreksi, DPRD mendesak dilakukannya pendataan ulang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, dengan melibatkan perangkat desa. Tujuannya agar basis tarif pajak bisa disesuaikan dengan karakteristik dan penggunaan lahan secara faktual, bukan semata berdasarkan zona.
“Harus ada pembedaan yang jelas antara lahan pertanian, permukiman warga, dan lahan milik korporasi. Kita mendorong sistem yang berbasis obyek, bukan zonasi semata,” jelas Cak Yon.
Dari hasil verifikasi faktual di beberapa titik, seperti di Desa Janti Kecamatan Mojoagung, ditemukan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) mengalami penurunan setelah dinilai ulang. Sebelumnya NJOP di kawasan tersebut ditaksir Rp 1 juta, namun kini turun menjadi Rp 700 ribu. Imbasnya, jumlah pajak yang dibayarkan warga pun ikut turun.
“Ini membuktikan bahwa sistem sebelumnya terlalu seragam dan tidak mencerminkan realitas di lapangan,” ujarnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi Perda PDRD rampung pada akhir 2025 agar bisa diberlakukan efektif mulai tahun 2026. Revisi ini diharapkan menjadi koreksi struktural terhadap kebijakan fiskal daerah yang selama ini dinilai tidak sensitif terhadap daya beli dan kondisi ekonomi warga.
“Tujuan kami bukan semata menurunkan pajak, tapi memastikan keadilan dan rasionalitas dalam penarikan pajak daerah,” pungkasnya. (*)
Editor : adm
