Info DaerahPeristiwaPolitics

Balai Desa Tak Kunjung Rampung Meski Anggaran Rp 674 Juta: Ada Apa dengan TPK Desa Jombang?

Share


Jombang – Headshot Media
Proyek pembangunan Balai Desa Jombang di Dusun Jombangkrajan menimbulkan tanda tanya besar. Meski telah digelontorkan anggaran nyaris tiga perempat miliar rupiah, kondisi gedung hingga akhir Juni 2025 masih jauh dari kata selesai. Bahkan, bangunan tersebut belum layak digunakan untuk aktivitas pelayanan masyarakat desa.

Bangunan utama yang seharusnya sudah berdiri kokoh dan representatif kini justru terlihat seperti proyek mangkrak. Selasar belum terbangun, bagian atas gedung hanya berupa tonjolan beton tanpa sentuhan finishing, dan tembok sisi belakang serta samping masih ditutup triplek. Lebih menyedihkan, halaman gedung justru dibiarkan terbengkalai ditumbuhi rumput liar, tanpa sentuhan landscape dasar sekalipun.

Padahal, anggaran pembangunan yang dikucurkan melalui berbagai pos sumber dana pemerintah, mulai dari APBN hingga BKK dan bantuan khusus desa, mencapai total Rp 674.197.000. Berikut rincian aliran anggarannya:

Sumber Dana Tahun Volume Pekerjaan Jumlah Anggaran (Rp)
APBN 2023 1,5 x 9 meter 183.776.000
APBN 2024 69 m² 111.743.000
Bantuan Khusus Desa 2024 69 m² 50.000.000
Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) 2024 69 m² 150.000.000
APBN 2025 20 m² 120.000.000
APBN 2025 20 m² 35.000.000
APBN (Penutup Atap) 2025 96 m² 23.678.000
TOTAL Rp 674.197.000

Dengan nominal sebesar itu, seharusnya balai desa sudah dapat berdiri dengan kelengkapan standar: selasar, teras, ruangan pelayanan, ruang rapat, hingga halaman tertata rapi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—indikasi kuat bahwa proyek ini mengalami ketidakefisienan, atau bahkan lebih jauh, berpotensi mengarah pada penyimpangan dan kebocoran anggaran.

Minim Transparansi, Perlu Audit Independen
Pekerjaan pembangunan dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban terbuka terkait tahapan pekerjaan, progres realisasi, hingga rincian penggunaan anggaran secara terstruktur. Kondisi ini rawan menimbulkan praduga bahwa dana tidak digunakan secara proporsional, atau bahkan dimark-up pada beberapa tahap pekerjaan.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Apalagi struktur proyek ini terpecah dalam beberapa tahun anggaran dan sumber dana, yang memungkinkan adanya permainan angka antar item kegiatan. Minimnya pengawasan publik, lemahnya fungsi kontrol dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta diamnya Pemerintah Kecamatan Jombang semakin menambah kecurigaan atas potensi maladministrasi atau penyimpangan teknis.

Lurah dan TPK Harus Bertanggung Jawab
Lurah Desa Jombang bersama tim TPK selaku penanggung jawab kegiatan harus memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Jika tidak, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mencoreng prinsip akuntabilitas dana desa serta membuka ruang bagi penegak hukum untuk melakukan audit investigatif lebih jauh.

Sejauh ini, belum ada jawaban resmi dari kepala desa terkait kondisi tersebut. Sementara masyarakat setempat mulai mempertanyakan kelayakan proyek yang tak kunjung rampung dan terkesan ditelantarkan.

Saat dikonfirmasi, Endang Kepala Desa Jombang terkesan lempar tanggung jawab alasannya sudah diserahkan kepada TPK, sedangkan ketua TPK juga tidak ada dilokasi. Pembangunan sejak 2023 hingga kini belum rampung dan belum layak huni.

Salah seorang warga yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan proyek ini sangat janggal dan bisa jadi ini mengindikasikan kebocoran anggaran dalam pelaksanaan, karena yang mengerjakan orang balai desa sendiri, anggaran itu sudah cukup membangun tiga rumah type 100 jika dilaksanakan dengan baik, ujarnya.

Mendesak Tindakan: Inspektorat dan APIP Turun Tangan
Proyek pembangunan fasilitas publik dengan dana sebesar ini seharusnya menjadi prioritas pemantauan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika dibiarkan, potensi kerugian negara bisa terus membesar tanpa ada pertanggungjawaban.

Sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam penegakan tata kelola keuangan desa yang bersih, terbuka, dan pro-rakyat. Balai desa adalah jantung pelayanan warga. Jika jantung ini dibangun di atas fondasi ketidakberesan, maka pelayanan publik hanya akan jadi slogan kosong.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Penulis: Tim Investigasi Headshot Media
Editor: Adm
Tagar: #Jombang #DanaDesa #PembangunanMangkrak #TransparansiAnggaran #InvestigasiDesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *