Tragis! Seorang Istri di Jombang Racuni dan Habisi Nyawa Suami karena Kerap Dianiaya
Jombang – Aksi pembunuhan tragis terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Seorang perempuan berinisial FPN (47) tega menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44), setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga selama bertahun-tahun.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan membeli racun tikus dan potasium beberapa hari sebelumnya. Racun tersebut kemudian dicampurkan ke dalam minuman korban.
Setelah korban mulai melemah akibat efek racun, pelaku menusukkan pisau dapur ke bagian bawah dada korban sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, FPN juga memukul kepala dan wajah korban secara brutal menggunakan balok kayu hingga tewas di tempat.
Ironisnya, jasad korban baru ditemukan dalam kondisi membusuk dan dipenuhi belatung setelah pelaku datang sendiri ke Polres Jombang dan mengaku telah membunuh suaminya. Hasil otopsi memperkuat pengakuan tersebut dengan ditemukannya luka tusuk dan memar parah di tubuh korban.
Dalam keterangannya kepada polisi, FPN mengaku nekat melakukan pembunuhan karena tidak tahan dengan kekerasan yang ia alami selama menjalani pernikahan siri sejak 2014. Ia menyebut kerap mendapat perlakuan kasar hampir setiap hari, yang membuatnya hidup dalam tekanan dan kehilangan keharmonisan rumah tangga.
Atas perbuatannya, FPN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
Editor : Adm Red
