OPINIUncategorized

Koperasi Simpan Pinjam Berbunga Mencekik: Rentenir Modern Berselubung Legalitas

Share

Oleh Redaksi Headshot Media

Di atas kertas, koperasi simpan pinjam (KSP) didirikan sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan. Lembaga ini—sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian—bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota melalui semangat gotong royong, bukan mencari untung layaknya korporasi.

Namun di lapangan, wajah koperasi hari ini telah berubah secara brutal. Koperasi simpan pinjam yang dulunya menjadi penyelamat ekonomi rakyat kini menjelma menjadi rentenir modern yang berselubung legalitas. Banyak KSP saat ini beroperasi bukan untuk melayani anggota, tetapi justru menarget warga umum sebagai objek kredit mikro berbunga tinggi, disertai praktik manipulatif dalam penarikan biaya.

Koperasi yang Tak Lagi “Koperatif”

Puluhan koperasi di berbagai daerah, termasuk di Jombang dan sekitarnya, menyasar masyarakat ekonomi lemah dengan tawaran pinjaman cepat—modal fotokopi KTP dan BPKB motor saja. Namun di balik kemudahan itu tersembunyi jebakan bunga bulanan antara 2% hingga 3%, bahkan lebih, ditambah potongan administrasi yang tidak transparan.

Di beberapa kasus, nilai pinjaman Rp5 juta hanya diterima bersih sekitar Rp4,2 juta, sisanya habis untuk “biaya potong awal” dan “asuransi wajib” yang tidak pernah dijelaskan. Skema ini semakin mirip praktik “gadai berganda” yang marak dilakukan rentenir—namun dibungkus dengan legalitas koperasi.

Ironisnya, pinjaman tidak hanya ditujukan untuk anggota koperasi, melainkan masyarakat umum yang tidak tahu-menahu soal status keanggotaan. Ini sudah melanggar prinsip utama koperasi: “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.”

Pelanggaran Terang-Terangan terhadap UU Koperasi

Menurut Pasal 1 UU No. 25/1992, koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan atas dasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.”

Namun, saat koperasi meminjamkan uang kepada pihak non-anggota secara massif, apalagi dengan skema bunga dan jaminan seperti leasing, maka:

Pasal 30 yang mewajibkan koperasi menyusun rencana kerja berbasis pelayanan anggota telah dilanggar.

Pasal 31–32, yang mengatur bahwa simpan pinjam hanya boleh dilakukan dengan sesama anggota, juga diabaikan.

 APH Pernah Turun, Tapi…

Pada 2023 lalu, sumber internal kami menyebut bahwa sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) Jawa Timur sempat menurunkan tim untuk “mengawasi” koperasi-koperasi semacam ini. Namun pengawasan tersebut mandek dan terkesan diarahkan untuk keperluan “non-yuridis”.

Beberapa koperasi “besar” lolos dari jerat hukum karena memilih jalur kompromi: membayar “pengamanan”, alih-alih melakukan pembenahan sistem atau kembali pada prinsip koperasi sejati.

Dalam konteks ini, hukum tak lagi tegak lurus. Yang bertahan bukan koperasi yang sehat, tapi koperasi yang kuat “bernegosiasi”.

Akibatnya: Hancurnya Kepercayaan dan Runtuhnya Prinsip

Maraknya KSP gadungan yang berpraktik layaknya leasing gelap membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada koperasi sebagai lembaga alternatif. Mereka terjebak dalam lingkaran utang yang tak sehat, tanpa perlindungan hukum setara perbankan.

Koperasi yang seharusnya menjadi mitra rakyat justru menjadi jebakan kemiskinan baru. Dan pemerintah—baik Dinas Koperasi, OJK, maupun APH—gagal menyentuh esensi persoalan: koperasi hari ini telah diselewengkan.

Apa Solusinya?

Penegakan UU Perkoperasian secara tegas, dengan sanksi terhadap koperasi yang memberi pinjaman ke non-anggota atau menerapkan bunga di atas kewajaran.

Transparansi total dalam biaya pinjaman. Seluruh potongan harus tertulis dan disetujui nasabah.

Perlu Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi agar dana anggota tak mudah disalahgunakan.

Pemeriksaan independen oleh BPK atau lembaga akuntan publik terhadap koperasi besar.

Peran aktif masyarakat untuk melaporkan praktik menyimpang, serta edukasi publik agar lebih kritis terhadap pinjaman yang terlalu mudah.

 Penutup

Jika pemerintah tetap membiarkan koperasi menjelma jadi “rentenir legal”, maka bukan hanya rakyat yang dirugikan. Cita-cita koperasi sebagai tulang punggung ekonomi bangsa pun perlahan dikubur—oleh ketamakan yang dibungkus hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *