EconomyInfo Daerah

[KRISIS KEPERCAYAAN] KOPERASI AL KAHFI MASIH BUNTU, DINAS KOPERASI SIAP GELAR MEDIASI ULANG

Share

Jombang – Headshot Media. Jalan keluar atas persoalan simpanan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi masih belum kunjung ditemukan. Hingga akhir Mei 2025, keluhan warga yang kesulitan menarik dana simpanan dan deposito belum mendapat kepastian. Namun titik terang mulai muncul setelah pengurus koperasi menyatakan kesediaannya untuk kembali duduk bersama dalam forum mediasi.

Dadan Surachmad, selaku pimpinan koperasi, akhirnya hadir memenuhi panggilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Jombang. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Yusnia Rahma, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi.

“Pengurus koperasi Al Kahfi sudah datang ke kantor dan bersedia mengikuti mediasi dengan para nasabah,” terang Yusnia saat ditemui (29/5).

Dinas menyebut mediasi lanjutan telah dijadwalkan. Agenda ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian, setelah sebelumnya pengurus koperasi sempat tidak kooperatif dan sulit dihubungi.


Gaji Tertunda, Disnaker Turun Tangan

Tak hanya nasabah yang jadi korban, nasib pekerja koperasi juga tak kalah mengenaskan. Beberapa karyawan internal dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir. Kondisi ini menarik perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, yang kini ikut terlibat mencari jalan keluar bersama Dinkopum.

Isawan Nanang Risdiyanto, Kepala Disnaker, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi status hubungan kerja para pegawai koperasi Al Kahfi.

“Kita harus cek dulu apakah para pekerja memenuhi unsur sebagai karyawan tetap. Kalau iya, maka penanganannya tunduk pada UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, tim pengawas dari Dinas Koperasi sedang mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait status ketenagakerjaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hak pekerja, maka sanksi administratif maupun pidana bisa diterapkan.


NASABAH: ‘INI BUKAN TABUNGAN, TAPI NYAWA KAMI’

Gelombang protes dari nasabah terus berlangsung sejak pertengahan Mei. Dalam sebuah aksi damai di kantor Dinkopum Jombang, puluhan warga dari berbagai desa mengadu soal uang mereka yang tidak bisa dicairkan. Mayoritas mengaku sudah menyimpan dana di koperasi Al Kahfi selama bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Jumani, salah satu nasabah, mengaku depositonya sebesar Rp 29 juta kini hanya tinggal harapan.

“Bukan soal nominalnya saja. Ini uang dari hasil kerja keras. Kami cuma ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya dengan nada getir.

Senada dengan Jumani, Sunanik, Ngateni, Kartijah, Nurhayati, dan Susiana juga menyebutkan nilai tabungan mereka yang masing-masing berkisar antara Rp 10 hingga Rp 48 juta belum bisa dicairkan.

Akumulasi dugaan dana nasabah yang macet di koperasi Al Kahfi disebut mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, belum ada informasi resmi soal kejelasan keberadaan sang ketua koperasi yang sebelumnya dikabarkan “menghilang” sejak Lebaran lalu.


KRISIS LEMBAGA, KRISIS KEPERCAYAAN

Kejadian ini membuka kembali luka lama soal lemahnya sistem pengawasan koperasi di Jombang. Publik bertanya-tanya: ke mana fungsi pengawasan selama ini? Kenapa baru bertindak setelah ada gejolak?

Para pengamat menilai, lemahnya sistem kontrol terhadap koperasi kerap menimbulkan kerentanan. Tak sedikit koperasi yang dikelola secara longgar, tanpa standar akuntabilitas yang jelas. Pengawasan hanya aktif saat terjadi konflik, bukan sebagai bagian dari pencegahan.

RESPON FRMJ

Joko Fatah Rokim selaku ketua FRMJ yang mengawal beberapa nasabah untuk menuntut haknya mengatakan, “kami mendesak Dinas Koperasi dan APH lebih aktif dan tegas terkait masalah Koperasi Al-Kahfi ini, kami juga meminta dana nasabah segera dicairkan, karena itu keringat nasabah yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk tabungan dan kebutuhan dimasa depan. Jangan sampai kasus ini lolos dan uang nasabah hangus, jika ini terjadi kasihan nasabah dan juga menjadi tamparan bagi dinas koperasi. Supaya masalah seperti ini tidak terulang audit semua koperasi di Jombang, yang melanggar termasuk yang berubah fungsi menjadi rentenir juga harus dibersihkan kalau perlu dicabut ijinnya,” pungkasnya

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

HEADSHOT MEDIA MENGINGATKAN:

Koperasi seharusnya menjadi sokoguru ekonomi rakyat. Tapi jika pengelolaannya tak transparan, pengawasan lemah, dan tanggung jawab lari dari masalah, maka koperasi hanya menjadi ranjau finansial yang siap meledak kapan saja.

Dinas mungkin bisa fasilitasi mediasi. Tapi pertanyaan utamanya tetap sama: apakah uang nasabah bisa kembali? Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika tidak?

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menagih janji mediasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *