FRMJ Tuntut Revisi NJOP dan Penghapusan Pajak Musala di Jombang
Headshot Media – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar unjuk rasa damai di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Kamis (8/5). Mereka menyoroti kenaikan drastis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pengenaan pajak pada fasilitas ibadah seperti musala.
Koordinator aksi, Joko Fatah Rochim, menyampaikan keluhan masyarakat atas kenaikan NJOP yang dinilai tak masuk akal. Ia mengaku tanah miliknya yang sebelumnya memiliki NJOP sebesar Rp 300 ribu kini melonjak hingga Rp 1,4 juta, bahkan mencapai Rp 4 juta untuk beberapa lokasi. Selain itu, ia menyoroti beban biaya jual beli yang mencapai 25 persen.
“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada kami, terutama soal lonjakan harga NJOP yang menurut kami tidak logis,” ujar Fatah saat aksi berlangsung.
FRMJ juga menyoroti dikenakannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap musala. Joko mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat tempat ibadah seharusnya bebas dari kewajiban pajak. Ia menyebut pihaknya sudah memiliki bukti pelunasan pajak musala tersebut.
“Tempat ibadah seperti musala itu kan seharusnya bebas pajak. Ini bukan masjid, tapi musala kecil saja kena pajak, dan itu sudah dibayar pula,” tegasnya.
Dalam aksinya, FRMJ meminta Bupati Jombang yang baru untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan NJOP. Mereka menilai peraturan itu memberatkan warga kecil dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa NJOP tahun 2024 merupakan hasil appraisal yang dilakukan pada 2022, sebelum ia menjabat. Proses tersebut melibatkan 50 tim penilai dan telah dibukukan.
“Tahun 2022 sudah dilakukan penilaian bersama tim, dan hasilnya baru diterapkan di 2024,” jelas Hartono.
Ia mengaku pihaknya telah menerima sekitar 11 ribu pengajuan keberatan dari warga dan melakukan koreksi data tersebut. Hartono juga menegaskan, pihaknya terbuka untuk melakukan penilaian ulang bagi objek pajak yang dianggap tidak sesuai.
Terkait pajak musala, Hartono menjelaskan bahwa tanah wakaf dan fasilitas umum seperti musala, masjid, serta makam seharusnya tidak dikenakan pajak. Ia menduga adanya kekeliruan di tingkat desa dalam menginput data.
“Musala dan tanah wakaf tidak seharusnya dikenai pajak. Kami sudah sosialisasikan ke desa, namun kadang desa tidak menindaklanjuti dengan benar,” katanya.
Hartono juga menyebut sistem zonasi pajak tengah diperbaiki. Jika sebelumnya menggunakan sistem blok, kini pemerintah berupaya membedakan tarif berdasarkan zona strategis lahan. Skema baru ini ditargetkan berlaku mulai 2026.
“Kami sedang benahi sistem zonasi agar lebih adil. Nantinya, lahan di pinggir jalan akan berbeda tarifnya dengan yang di dalam,” pungkasnya. (ear)
