Komisi C DPRD Jombang Soroti Kandang Ayam Tanpa Izin di Desa Badang Ngoro
Headshot Media – Pembangunan kandang ayam tanpa izin di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, menuai reaksi keras dari DPRD setempat. Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan segera jadwalkan kunjungan ke lokasi pembangunan Kandang ayam tersebut,” ungkap Syaifullah ST. saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin resmi harus dihentikan sementara. “Kalau memang belum ada izin, mestinya dihentikan dulu, dilakukan kajian dan uji kelayakan, serta diperiksa regulasinya apakan tempat trsebut boleh dibangun atau tidak, pemkab harus tegas dalam menegakkan aturan” tegasnya.
Lebih lanjut, Syaifullah meminta pemerintah daerah bertindak tegas jika pembangunan tetap berjalan meski belum berizin. “Kami ingin pengusaha di Jombang mematuhi peraturan. Negara ini punya aturan yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir lahan di Jombang terus tergerus, baik untuk pembangunan perumahan ataupun pabrik, dinas PUPR harus tegas mana lahan hijau atau bukan, tidak boleh lagi merubah RTRW atau aturan lahan, karena jika terus dilakukan peubahan lahan hijau untuk pembangunan gedung dan lain-lain bisa mengancam produktifitas pertanian Jombang kedepannya.
Anggota Komisi C lainnya, Samsul Huda, juga menyoroti kasus ini. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran. “Jangan sampai pembangunan terus berjalan lalu belakangan baru diurus izinnya hanya karena sudah terlanjur,” katanya.
Samsul menilai lemahnya koordinasi antar-OPD menjadi biang keladi masalah serupa. “Ini bukti lemahnya kordinasi di jajaran pemerintah Jombang,” jelas politisi PDIP itu. Ia pun meminta bupati untuk memperkuat koordinasi internal agar kinerja pemerintahan lebih optimal.
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Joko Triono selaku sekretaris menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. “Kami sudah lakukan peninjauan di lapangan, dan hasilnya memang belum ada izin yang diterbitkan,” terangnya. Pihak dinas pun telah menyurati pemilik kandang ayam untuk segera mengurus perizinannya. “Kami kirim surat pemberitahuan dulu sebagai langkah awal,” tambahnya.
Jika surat tersebut diabaikan, dinas akan memberikan tiga kali teguran sebelum akhirnya mengambil langkah tegas berupa penutupan. “Kalau tetap tidak direspon, kami lakukan tindakan tegas,” kata Joko.
Lahan Hijau di Jombang Terus Berkurang
Selain persoalan kandang ayam ilegal, Jombang juga menghadapi tantangan besar terkait berkurangnya lahan hijau. Berdasarkan data, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menurun dari 38.000 hektare pada 2021 menjadi sekitar 36.160 hektare pada 2023, atau berkurang sekitar 2.000 hektare dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, luas lahan pertanian secara umum juga mengalami penurunan dari 48.704 hektare pada 2017 menjadi 48.476 hektare pada 2022.
Penyebab utama penyusutan lahan ini adalah alih fungsi lahan untuk pembangunan industri dan perumahan. Di kawasan utara Brantas seperti Kabuh dan Kudu, aktivitas pembangunan pabrik dan perumahan terus meningkat. Selain itu, sejumlah proyek pembangunan juga dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, misalnya di Dusun Piak, Desa Sembung, Kecamatan Perak, yang mendapat penolakan warga karena didirikan di atas lahan hijau.
Pengurangan lahan hijau ini berdampak signifikan terhadap keberlangsungan pertanian dan ekosistem. Pemerintah daerah telah berupaya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LP2B untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, namun hingga kini belum juga disahkan. Alih fungsi lahan yang tak terkendali juga berisiko mengganggu saluran irigasi dan menimbulkan pencemaran lingkungan dari limbah industri. (ear/yd)
