Bareskrim Polri Bekuk 164 Rekening Judi Online, Sita Dana Rp61 Miliar
Headshot Media – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online. Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyitaan ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ditipidsiber telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online,” ujar Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Himawan menambahkan, berdasarkan laporan PPATK, total ada 5.885 rekening yang terindikasi sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian online. Namun, hingga saat ini belum semua rekening tersebut selesai diselidiki. “Sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 5.000 rekening yang terhubung dengan jaringan judi online, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp600 miliar. “Ada jaringan judi online yang rekeningnya telah kami bekukan, jumlahnya lebih dari 5.000 rekening dengan nilai lebih dari Rp600 miliar,” ungkap Ivan pada Rabu (30/4/2025).
Ivan menegaskan, data ribuan rekening tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti, dan proses pemblokiran pun telah dilakukan. “Kami apresiasi langkah Polri yang serius dalam memberantas praktik judi online ini. Saat ini pemblokiran sudah berjalan,” ujarnya.
Ivan juga menekankan bahwa ribuan rekening tersebut bukan milik pemain judi, melainkan para bandar dan jaringan penampung dana. “Ini semua milik jaringan penampung dan bandar, bukan pemain. Satu orang bisa memiliki banyak rekening atas namanya,” tutup Ivan.
Editor : Redaksi Headshot Media (Sindo dan Antara Berperan dalam artikel ini)
