Penjual Gorengan di Jombang Terjerat Denda Listrik Rp 12 Juta: DPR RI Turun Tangan
Masruroh, Penjual Gorengan Lansia yang Terjerat Tunggakan Listrik
Masruroh, seorang perempuan berusia 61 tahun asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah menghadapi nasib yang menyedihkan. Perempuan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari berjualan gorengan ini kini terbebani oleh tagihan denda listrik dari PLN yang mencapai belasan juta rupiah.
Awalnya, pada tahun 2022, rumah Masruroh didatangi oleh petugas PLN untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan kabel yang diduga merupakan sambungan ilegal atau pencurian listrik. Masruroh yang kini tinggal seorang diri mengaku tidak mengetahui asal dan fungsi kabel tersebut. Ia menjelaskan bahwa kabel itu dipasang oleh almarhum ayahnya, Naib Usman, sejak tahun 1992, dan dilanjutkan oleh almarhum suaminya, Mamik Suryadi.
Akibat temuan tersebut, Masruroh dijatuhi denda sebesar Rp 19 juta oleh pihak PLN. Ia sempat berusaha membayar sebagian dengan menggadaikan BPKB kendaraan miliknya, dan berhasil mengurangi sisa utang menjadi sekitar Rp 12 juta. Namun, kemampuan finansialnya yang sangat terbatas membuatnya tidak bisa lagi melanjutkan pembayaran cicilan.
Pemutusan Aliran Listrik dan Pemblokiran Token
Karena tunggakan tak kunjung dilunasi, PLN akhirnya memutus aliran listrik ke rumah Masruroh dan memblokir token listriknya. Padahal, aliran listrik tersebut tidak hanya digunakan oleh Masruroh, tapi juga oleh seorang tetangga yang menyewa salah satu ruangan di rumahnya. Keputusan PLN itu memperparah beban hidup Masruroh yang hanya mengandalkan hasil jualan gorengan untuk bertahan hidup.
“Saya sudah tidak tahu harus bagaimana. Suami dan ayah saya sudah meninggal. Sekarang saya sendirian. Uang dari mana saya harus bayar sebanyak itu?” keluhnya kepada wartawan pada 24 April lalu.
PLN: Tidak Ada Mekanisme Penghapusan Piutang
Menanggapi kasus tersebut, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, membenarkan bahwa tagihan tersebut masih aktif atas nama Naib Usman dengan sisa tunggakan sekitar Rp 12,7 juta. Ia menjelaskan bahwa PLN memang belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan. Sehingga satu-satunya opsi adalah mencicil sampai lunas agar aliran listrik bisa dinyalakan kembali.
Ia menambahkan bahwa pelanggan yang masih memiliki tunggakan tidak diperkenankan untuk menerima pasokan listrik, terlepas dari kondisi sosial atau ekonominya.
Anggota DPR RI Sadarestuwati Turun Tangan

Kisah pilu Masruroh ini akhirnya menarik perhatian Anggota DPR RI asal Jombang, Sadarestuwati. Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan keprihatinannya dan langsung mengambil inisiatif untuk mencari jalan keluar dengan menghubungi Direktur Utama PLN.
“Kita sedang koordinasikan dengan Dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian ini,” ujar Sadarestuwati.
Ia menyebutkan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas milik negara. Masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin agar tidak tersangkut masalah hukum yang rumit di kemudian hari.
Namun, ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang berkeadilan dari institusi negara, khususnya terhadap warga kecil yang tidak memahami teknis kelistrikan dan sudah dalam kondisi rentan.
Kritik Tajam: PLN Dinilai Diskriminatif dalam Penanganan Kasus

Sementara itu, Joko Fattah Rokim, Ketua PKL (Paguyuban Komunitas Lokal) yang sebelumnya menggalang donasi untuk membantu Masruroh, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PLN. Ia merasa aneh karena saat membawa hasil donasi lebih dari Rp 5 juta, pihak PLN menolak menerima pembayaran tersebut. Namun ketika bantuan datang dari Anggota DPR RI, persoalan langsung mendapat tanggapan.
“Kalau dari masyarakat kecil bantu, ditolak. Tapi kalau ada yang punya jabatan turun tangan, langsung dilayani. Ini namanya tidak adil dan tidak konsisten,” ujar Fattah.
Ia bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan ke Polres Jombang untuk menggelar aksi unjuk rasa di kantor PLN Jl. Wachid Hasyim. Aksi ini bertujuan untuk memberi pelajaran kepada PLN agar lebih bijak dan tidak bersikap diskriminatif terhadap rakyat kecil.
“Waktu rakyat kecil menangis, PLN kejam. Tapi ketika pejabat yang bantu, mereka lemah. Ini contoh buruk dan tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya. (ear/yd)
