EconomyNasionalOPINI

SHADOW ECONOMY DALAM PEREKONOMIAN KABUPATEN JOMBANG: STUDI KUALITATIF TERHADAP AKTIVITAS EKONOMI INFORMAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH

Share

Moh Erliyanto

Program Studi Magister Ilmu Ekonomi, Program Pascasarjana, Universitas Darul ‘Ulum Jombang, Indonesia

Email: moherliyantose@gmail.com

ABSTRAK

Keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi seluruh aktivitas ekonomi riil yang berlangsung. Artikel ini mengkaji fenomena shadow economy dalam aktivitas ekonomi informal di Kabupaten Jombang serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan paradigma konstruktivisme. Landasan analisis mengintegrasikan teori Shadow Economy (Schneider), Institutional Economics (Douglass C. North), dan Informal Economy (Hernando de Soto). Informan penelitian ditentukan secara purposive sampling yang terdiri dari pelaku UMKM/sektor informal, dinas terkait (Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM), BPS, serta akademisi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña serta diuji keabsahannya melalui triangulasi. Kajian ini merumuskan karakteristik shadow economy di daerah, mengidentifikasi faktor pendorong (ekonomi, kelembagaan, regulasi, dan sosial budaya), menganalisis dampaknya terhadap penerimaan daerah dan data makro, serta merumuskan strategi formalisasi usaha yang berbasis inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat.

Kata Kunci: Shadow Economy, Ekonomi Informal, Pembangunan Ekonomi Daerah, Ekonomi Kelembagaan, Kabupaten Jombang.

ABSTRACT

The success of regional economic development is determined not only by the magnitude of Gross Regional Domestic Product (GRDP) but also by the local government’s ability to identify all ongoing real economic activities. This article examines the phenomenon of the shadow economy within informal economic activities in Jombang Regency and its impact on regional economic development. The study employs a descriptive-qualitative approach within a constructivist paradigm. The analytical framework integrates the theories of the Shadow Economy (Schneider), Institutional Economics (Douglass C. North), and the Informal Economy (Hernando de Soto). Research informants were selected through purposive sampling, comprising MSME/informal sector actors, relevant government agencies (Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Office of Cooperatives and MSMEs), BPS, and academics. Data were collected via in-depth interviews, field observations, and documentation, then analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldaña, with data trustworthiness established through triangulation. This study formulates the characteristics of the regional shadow economy, identifies driving factors (economic, institutional, regulatory, and socio-cultural), analyzes its impacts on regional revenues and macro data, and proposes an inclusive, empowerment-based business formalization strategy.

Keywords: Shadow Economy, Informal Economy, Regional Economic Development, Institutional Economics, Jombang Regency.

1. PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi daerah pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan kesempatan kerja, peningkatan investasi, serta optimalisasi penerimaan daerah (Todaro & Smith, 2021). Keberhasilan pembangunan tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), melainkan juga oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi riil masyarakat ke dalam sistem tata kelola formal. Salah satu tantangan struktural yang dihadapi oleh daerah berkembang di Indonesia adalah keberadaan shadow economy.

Shadow economy didefinisikan sebagai seluruh aktivitas ekonomi legal yang menghasilkan nilai tambah tetapi tidak tercatat secara penuh dalam sistem administrasi resmi pemerintah, tidak tercakup utuh dalam statistik nasional, serta tidak memenuhi ketentuan regulasi perpajakan maupun perizinan yang berlaku (Feige, 1990; Schneider, 2012). Di Indonesia, sektor informal masih menjadi penyangga utama perekonomian (ILO, 2018). Berbagai pelaku usaha mikro, pedagang tradisional, jasa perseorangan, dan industri rumah tangga menjalankan kegiatan usahanya tanpa kelengkapan administrasi formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), pembukuan standar, maupun pencatatan kewajiban perpajakan.

Kabupaten Jombang memiliki struktur perekonomian yang sangat dinamis dengan dominasi sektor perdagangan, pertanian, industri pengolahan skala kecil, jasa, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh pesat di sentra-sentra kuliner, pasar tradisional, jasa konstruksi informal, usaha pengolahan berbasis komunitas, hingga transaksi digital skala rumah tangga. Namun demikian, pesatnya aktivitas ini belum diimbangi oleh tingkat formalisasi usaha yang memadai. Masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di luar pengawasan sistem administrasi formal, yang mengindikasikan kuatnya fenomena shadow economy di daerah ini.

Fenomena shadow economy di Kabupaten Jombang menghadirkan dua sisi yang saling bertolak belakang. Pada satu sisi, aktivitas ekonomi informal terbukti berperan sebagai katup pengaman sosial (social safety net), mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan menjaga ketahanan ekonomi lokal dari gejolak krisis. Pada sisi lain, keberadaan transaksi yang tidak tercatat berpotensi mengaburkan akurasi data perencanaan pembangunan daerah, menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, serta membatasi akses pelaku usaha terhadap perlindungan hukum, KUR, dan pembinaan pemerintah.

Dalam perspektif Teori Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics), munculnya shadow economy tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah kepatuhan hukum (legal compliance), melainkan sebagai dampak dari tingginya biaya transaksi (transaction costs), kompleksitas birokrasi, ketidakpastian regulasi, serta kualitas pelayanan publik yang dinilai belum memberikan imbal balik langsung bagi usaha mikro (de Soto, 1989; North, 1990).

Meskipun penelitian shadow economy di tingkat nasional cukup komprehensif (Schneider & Enste, 2000), penelitian yang secara khusus mengkaji dinamika tersebut pada level pemerintah kabupaten menggunakan pendekatan kualitatif masih sangat terbatas [research gap]. Sebagian besar studi terdahulu bertumpu pada estimasi kuantitatif makro (seperti metode currency demand atau MIMIC). Oleh karena itu, penelitian kualitatif ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan karakteristik shadow economy dalam aktivitas ekonomi informal di Kabupaten Jombang; (2) menganalisis faktor-faktor penyebab berkembangnya shadow economy; (3) menganalisis dampak shadow economy terhadap pembangunan ekonomi daerah; serta (4) merumuskan rekomendasi strategi formalisasi usaha yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

2. METODE PENELITIAN

2.1 Pendekatan dan Lokasi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis dan berpijak pada paradigma konstruktivisme (Creswell & Poth, 2018). Pendekatan ini dipilih untuk menggali persepsi, alasan mendasar, serta konteks sosial-ekonomi di balik keputusan pelaku usaha menjalankan aktivitas informal. Penelitian berlokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan fokus lokasi pada kawasan sentra UMKM, pasar tradisional, kawasan industri kecil rumahan, serta dinas/instansi terkait.

2.2 Informan Penelitian

Teknik penentuan informan dilakukan menggunakan purposive sampling yang dikombinasikan dengan prinsip kejenuhan data (data saturation) (Sugiyono, 2023). Informan dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:

  1. Informan Kunci: Pelaku UMKM, pedagang pasar tradisional, pemilik industri rumah tangga, pedagang online lokal, dan penyedia jasa informal.
  2. Informan Utama (Pemerintah Daerah): Perwakilan Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, dan BPS Kabupaten Jombang.
  3. Informan Pendukung: Akademisi ilmu ekonomi, pengurus asosiasi/paguyuban UMKM, dan pendamping usaha lokal.

2.3 Teknik Pengumpulan dan Analisis Data

Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam (in-depth interview) semi-terstruktur dan observasi non-partisipan terhadap aktivitas operasional usaha. Data sekunder diperoleh dari dokumen Laporan BPS Kabupaten Jombang Dalam Angka, dokumen RPJMD/RKPD, serta publikasi regulasi perizinan daerah.

Teknik analisis data mengacu pada model analisis interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldaña (2020), yang mencakup empat tahap simultan: (1) pengumpulan data (data collection); (2) kondensasi data (data condensation); (3) penyajian data (data display); dan (4) penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing and verification).

            

Gambar 1. Alur Analisis Data Interaktif (Diadaptasi dari Miles, Huberman, & Saldaña, 2020)

2.4 Keabsahan Data

Pengecekan keabsahan temuan diuji menggunakan empat kriteria kualitas kualitatif menurut Lincoln dan Guba (1985): credibility (melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member check), transferability (penyediaan deskripsi tebal/rinci), dependability (audit jejak proses penelitian), dan confirmability (konfirmasi netralitas data bersama tim ahli/pembimbing).

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Karakteristik Shadow Economy di Kabupaten Jombang

Berdasarkan analisis empiris dan hasil observasi di lapangan, aktivitas shadow economy di Kabupaten Jombang terkonsentrasi pada sektor perdagangan tradisional, industri pengolahan pangan rumahan, jasa konstruksi informal, bengkel lokal, hingga perantara perdagangan digital berbasis media sosial. Aktivitas ini memiliki beberapa karakteristik dominan:

  1. Minim Legalitas Formal: Sebagian besar usaha mikro beroperasional tanpa kepemilikan NIB, perizinan edar, maupun NPWP badan usaha.
  2. Dominasi Transaksi Tunai (Cash-Based): Transaksi keuangan belum terdokumentasi dalam sistem perbankan resmi (unbanked), sehingga tidak meninggalkan jejak audit administrasi perpajakan.
  3. Pencatatan Keuangan Sederhana: Tidak terdapat pemisahan antara keuangan rumah tangga dan keuangan usaha, serta belum digunakannya standar akuntansi sederhana.
  4. Hubungan Kerja Informal: Penyerapan tenaga kerja didominasi oleh anggota keluarga atau tenaga kerja lokal tanpa regulasi kontrak kerja resmi dan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

3.2 Faktor-Faktor Pendorong Bersemai-nya Shadow Economy

Fenomena shadow economy di Kabupaten Jombang terbentuk atas kombinasi faktor internal pelaku usaha dan faktor lingkungan kelembagaan (Tabel 1).

Tabel 1. Matriks Faktor Pendorong Shadow Economy di Kabupaten Jombang

Kategori FaktorIndikator Utama EmpirisRelevansi Teoretis
EkonomiKebutuhan pendapatan mendesak, keterbatasan modal formal, serta skala usaha mikro.Informal Economy (Hart, 1973)
Regulasi & BirokrasiPersepsi ketidakpahaman sistem OSS, anggapan biaya kepatuhan (compliance cost) tinggi, dan syarat administrasi yang rumit.Transaction Cost Theory (North, 1990)
Sosial & BudayaTradisi usaha keluarga berbasis relasi kepercayaan (trust), budaya transaksi tunai, dan rendahnya literasi legalitas usaha.Informal Institutions (North, 1990)
KelembagaanBelum optimalnya sosialisasi manfaat legalitas serta belum meratanya layanan jemput bola perizinan di tingkat kecamatan.The Other Path (de Soto, 1989)

Sebagaimana digarisbawahi oleh Hernando de Soto (1989), para pelaku sektor informal pada dasarnya tidak berniat melanggar aturan, melainkan terhalang oleh tingginya dinding birokrasi dan biaya transaksi formal. Dalam kasus Jombang, pelaku UMKM enggan melakukan formalisasi karena belum merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kepemilikan izin.

3.3 Dampak terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah

Pengaruh shadow economy terhadap pembangunan Kabupaten Jombang memiliki sifat ganda (dual effects):

  • Dampak Positif (Dimensi Sosial-Ekonomi): Berfungsi sebagai katup pengaman penyedia lapangan kerja fleksibel, menopang daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, serta menjaga keberlanjutan roda perekonomian desa di tengah ketidakpastian ekonomi makro.
  • Dampak Negatif (Dimensi Tata Kelola Pembangunan):
    1. Distorsi Data Ekonomi Daerah: Aktivitas transaksi yang tersembunyi berpotensi menyebabkan perhitungan PDRB dan indikator pengangguran menjadi kurang presisi (underreported).
    2. Erosi Potensi Revenue (PAD): Sektor usaha yang tidak terdaftar tidak dapat tersentuh oleh instrumen perpajakan dan retribusi daerah secara optimal.
    3. Hambatan Scalability Usaha: Ketiadaan NIB dan pembukuan membuat pelaku UMKM sulit mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengadaan barang/jasa pemerintah (e-Katalog).

3.4 Strategi Formalisasi Usaha Berbasis Inklusivitas dan Pemberdayaan

Guna mentransformasi shadow economy menjadi sektor formal tanpa mengganggu daya tahan usaha masyarakat, rekomendasi strategi kebijakan difokuskan pada lima pilar utama:


  1. Penyederhanaan dan Pendampingan Perizinan (Regulatory Relief): Mendorong dinas terkait (DPMPTSP & Dinas Koperasi) menyediakan klinik perizinan berbasis jemput bola hingga ke tingkat kelurahan/desa guna memfasilitasi pembuatan NIB gratis.
  2. Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan: Mengedukasi UMKM informal tentang penggunaan sistem pembayaran digital (QRIS) dan aplikasi pencatatan keuangan akuntansi sederhana.
  3. Pemberian Insentif Formalisasi: Mengaitkan kepemilikan legalitas usaha dengan kemudahan akses bantuan hibah alat produksi, sertifikasi halal gratis, pelatihan pemasaran, dan fasilitasi kredit perbankan daerah.
  4. Penguatan Sinkronisasi Data Kelembagaan: Mengintegrasikan pendataan BPS dengan Bapenda dan Bappeda untuk mengestimasi besaran ekonomi informal secara lebih akurat dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD).

4. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Shadow economy di Kabupaten Jombang merupakan fenomena multidimensional yang tumbuh sebagai respons adaptif masyarakat terhadap dinamika perekonomian lokal. Aktivitas ini sebagian besar didominasi oleh usaha mikro informal yang minim pencatatan administrasi dan legalitas. Faktor utama pendorongnya bukanlah niat menghindari kewajiban hukum, melainkan keterbatasan literasi, persepsi rumitnya birokrasi, tingginya biaya transaksi, serta belum memadainya manfaat langsung formalisasi yang dirasakan pelaku usaha. Walaupun shadow economy berperan sebagai penyangga daya beli dan lapangan kerja masyarakat, keberadaannya dalam jangka panjang berpotensi mengoreksi akurasi data statistik makro dan membatasi penerimaan daerah.

4.2 Saran

  1. Bagi Pemerintah Kabupaten Jombang: Perlu menggeser pendekatan formalisasi dari yang bersifat kuratif-represif menjadi pendekatan pembinaan-inklusif melalui deregulasi perizinan dan skema insentif pemberdayaan UMKM.
  2. Bagi Peneliti Selanjutnya: Disarankan memperluas ruang lingkup penelitian dengan memanfaatkan pendekatan metode campuran (mixed-methods) untuk mengkuantifikasi estimasi nilai moneter shadow economy di tingkat regional secara lebih spesifik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Badri, M., & Schneider, F. (2020). Estimating the shadow economy in developing nations: Institutional approaches. Journal of Institutional Economics, 16(4), 511–529.
  • Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
  • de Soto, H. (1989). The other path: The invisible revolution in the Third World. Harper & Row.
  • Feige, E. L. (1990). Defining and estimating underground and informal economies: The new institutional economics approach. World Development, 18(7), 989–1002.
  • Hart, K. (1973). Informal income opportunities and urban employment in Ghana. The Journal of Modern African Studies, 11(1), 61–89.
  • International Labour Organization (ILO). (2018). Women and men in the informal economy: A statistical picture (3rd ed.). International Labour Office.
  • Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Sage Publications.
  • Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
  • North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
  • OECD. (2002). Measuring the non-observed economy: A handbook. OECD Publishing.
  • Perry, G. E., Maloney, W. F., Arias, O. S., Fajnzylber, P., Mason, A. D., & Saavedra-Chanduvi, J. (2007). Informality: Exit and exclusion. World Bank Publications.
  • Schneider, F. (2012). The shadow economy and work in the shadow: What do we (not) know? (IZA Discussion Paper No. 6423). Institute for the Study of Labor (IZA).
  • Schneider, F., & Enste, D. H. (2000). Shadow economies: Size, causes, and consequences. Journal of Economic Literature, 38(1), 77–114.
  • Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
  • Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2021). Economic development (13th ed.). Pearson.
  • Ulyssea, G. (2020). Informality: Causes and consequences for development. Annual Review of Economics, 12(1), 525–546.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *