Info Daerah

Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global

Share

Angel Mitracaraka

Headshot Jombang – Tim dari Polres Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pemahaman serta pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) kepada siswa SMK Global, Desa Menturo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Jum’at, 28/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 60 siswa. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin berkembang dan telah digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan edukasi mengenai pengertian AI, manfaat dan potensi penggunaannya, serta pentingnya menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para siswa juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang dihasilkan maupun disebarluaskan melalui teknologi AI tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa SMK Global dapat meningkatkan literasi digital dan memiliki pemahaman yang baik dalam memanfaatkan perkembangan teknologi. Selain memberikan manfaat dalam proses pembelajaran, pemahaman terhadap AI diharapkan dapat membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para siswa yang mengikuti sosialisasi hingga selesai.
[29/8, 07.49] Angel Mitracaraka: Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus operandi love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Magribi.

Peristiwa berawal pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Komunikasi antara keduanya berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Dalam hubungan tersebut, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan video call. Korban diminta membuka bajunya, sementara tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon seluler miliknya.

Situasi berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial.

Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MIN, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, khususnya ketika berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh AKP Magribi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.

Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.

“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Editor : A Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *