Info Daerah

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta di Diwek Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Share

JOMBANG, HeadshotMedia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial MAZ (26), warga Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta itu diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Diwek. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MAZ. Selanjutnya pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Bowo, Rabu (15/7/2026).

Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 770 butir pil dobel L yang telah dikemas dalam 77 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir. Pil-pil tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain obat keras tersebut, petugas juga menyita empat botol plastik kosong, delapan plastik klip kosong, delapan bungkus rokok bekas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pil, uang tunai sebesar Rp185.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, sebuah tas kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Saat ini MAZ telah ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran obat keras lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

AKP Bowo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *