Info Daerah

Tragedi Siswa SD di Ngada: Alarm Keras Kegagalan Negara Memenuhi Hak Pendidikan dan Hak Hidup

Share

LBHAM : “Alarm keras bagi Presiden Republik Indonesia atas tragedi bunuh diri mengakhiri hidup yang dilakukan siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur, apa yang menimpa Siswa tersebut tersebut sangat kontras bila dibandingkan dengan program politik Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggerus APBN sangat luara biasa, lebih lagi dapat mengalahkan anggaran sosial dan pendidikan itu sendiri”

Sangat ironis ditengah-tengah banyak orang berebut pengelolaan MBG (makan bergizi geratis) ada salah satu Siswa SD meminta uang untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp. 10.000, sang Ibu MGT (47) menjawab: tidak punya uang, bagi keluarga mereka, mendapat uang nominal Rp. 10.000 “memang tidak mudah, nilai uang segitu terasa sulit bagi mereka yang tergolong masyarakat miskin”, kata Gus Faiz Direktur LBHAM.

Dari sini saya menilai “Presiden Republik Indonesia absen atau lalai menjalankan amanah UUD 1945, UU HAM serta kebijakan anggaran pendidikan yang harusnya berpihak pada keluarga miskin. Dilihat saja, secara nilai pun jauh dibawah anggaran MBG”, tutur pria yang getol memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan.

Maka, “saya dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendorong kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, terutama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk  tidak diam dan segera melakukan kepedulian sosial dan Mengaktifkan perlindungan sosial yang tepat sasaran, terutama saat budgeting. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saya mendorong segera investigasi sistem budgeting antara Eksekutif dan Legislatif, adakah pelanggaran HAM di dalamnya?”, imbuhnya

Kepada seluruh rakyat Indonesia “Ayo kita bergandengan tangan dalam penegakakn UUD NRI 1945 dan UU HAM khususnya terkait hak kehidupan dan pendidikan yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak hidup menjamin kelangsungan, perlindungan fisik/mental, serta hak membentuk keluarga, hak pendidikan menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan diri), Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD untuk memenuhi hak tersebut”, pungkas Gus Faiz.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Jika kita cermati UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Atas dasar peraturan-undangan tersebut, pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.(*)

editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *