Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 800 Botol Arak Bali, Satu Pelaku Diamankan
JOMBANG, Headshot Media — Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jombang kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa ratusan botol Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Jombang, pada Jumat (31/10/2025) siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli rutin Sat Samapta mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter di dalam mobil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku membawa miras dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kabag OPS Kompol Syarlis membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pelaku ini bukan orang baru dalam kasus miras ilegal. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar,” ungkap Kompol Syarlis, Jumat (31/10).
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:
- Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).
- Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih Nopol W 8935 PF.
Atas perbuatannya, ES dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.
Kabag OPS menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari operasi rutin Sat Samapta selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, selama periode tersebut terdapat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Jenis miras yang disita meliputi Arak Bali, miras oplosan, miras lokal lima galon, serta tiga jerigen toak.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama di wilayah rawan menjelang akhir tahun. Miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Syarlis.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli atau distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut, kata Kompol Syarlis, tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan meningkatkan potensi tindak kriminal di masyarakat.(*)
Editor : Adm
