Info DaerahPeristiwa

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Ilegal dari Jawa Tengah

Share

JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan distribusi minuman keras (miras) ilegal yang diduga dipasok dari wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, diamankan bersama barang bukti ratusan botol arak siap edar.

Penindakan berlangsung pada Sabtu malam (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Isuzu berwarna hitam dengan nomor polisi S-8870-WI. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter yang disembunyikan di bak kendaraan tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, miras tersebut dibeli sehari sebelumnya dari wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp4 juta. Pelaku berencana menjual arak tersebut di Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol. Dari skema ini, ia diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu setiap botol.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa praktik distribusi miras ilegal lintas daerah berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin sangat rawan menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk upaya serupa,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (9/9/2025).

Dari perhitungan aparat, total arak yang diamankan mencapai 172,5 liter. Jumlah itu diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang jika berhasil lolos ke pasaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman yang menanti berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp20 juta. (*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *