Miris 1.474 perceraian di Jombang,Mayoritas Istri gugat cerai
Jombang – Tren perceraian di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Hingga bulan Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.747 akta cerai telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jombang. Menariknya, mayoritas permohonan cerai datang dari pihak perempuan.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah, sekitar 70 persen dari total kasus yang masuk adalah cerai gugat, yang artinya istri mengajukan permohonan perceraian terhadap suami. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya mencakup sekitar 30 persen dari keseluruhan kasus.
“Faktor ekonomi menjadi penyebab utama dari perceraian yang terjadi. Berdasarkan data, 70 sampai 80 persen kasus dipicu oleh masalah ekonomi,” terang Ulil, Rabu (27/8/2025).
Selain persoalan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi penyumbang kasus, meski angkanya jauh lebih kecil. Sekitar 5 hingga 10 persen kasus perceraian dipicu oleh KDRT, yang umumnya berkembang menjadi konflik rumah tangga berkepanjangan.
Data Wilayah: Kecamatan Jombang Paling Tinggi
Data yang dirilis Pengadilan Agama Jombang juga mencatat bahwa Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi, yakni 190 kasus. Disusul oleh:
* Mojowarno: 146 kasus
* Diwek: 140 kasus
* Sumobito: 125 kasus
* Ngoro: 109 kasus
Sementara itu, lima kecamatan dengan angka perceraian terendah berada di wilayah pinggiran, yaitu:
* Ngusikan: 27 kasus
* Ploso: 32 kasus
* Plandaan: 44 kasus
* Kabuh: 46 kasus
* Kudu: 46 kasus
Tren dari Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, total 3.079 kasus perceraian tercatat di wilayah ini. Di antaranya, sebanyak 2.427 kasus merupakan cerai gugat, dan 652 kasus cerai talak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan semakin berani mengambil keputusan hukumnuntuk mengakhiri pernikahan yang dianggap tidak sehat, terutama karena tekanan ekonomi maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Potret Sosial yang Mengkhawatirkan
Lonjakan kasus perceraian ini tak hanya berdampak pada urusan hukum, tapi juga menjadi cerminan perubahan sosial di masyarakat Jombang. Di balik statistik, ada ribuan keluarga yang berakhir di meja hijau, dan banyak di antaranya meninggalkan perempuan sebagai kepala keluarga tunggal.
Para pemerhati keluarga dan sosial masyarakat berharap adanya intervensi kebijakan dari pemerintah daerah maupun lembaga sosial untuk menekan laju perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama di sektor ekonomi rumah tangga.(*)
Editor : Adm
