Info Daerah

Ketua Koperasi Al Kahfi Janji Temui Anggota, Mediasi Gagal Bayar Dijadwalkan 10 Juni, FRMJ Desak Tindakan Tegas Dinas Koperasi dan APH

Share

Headshot Media — Polemik gagal bayar yang membelit Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi di Kabupaten Jombang kian menguat, seiring munculnya kesaksian para nasabah yang merasa dirugikan. Ketua Pengurus Koperasi Al Kahfi, Dadan Surachmat, akhirnya muncul ke permukaan setelah sebelumnya sulit dihubungi.

Dadan diketahui mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, menanggapi pemanggilan resmi dari instansi tersebut. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkopum Jombang, Yusnia Rahma, membenarkan kedatangan tersebut.

“Betul, kemarin kita didatangi langsung oleh Ketua Koperasi Al Kahfi, Dadan Surachmat. Ini bagian dari tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, yang hanya dihadiri oleh pegawai,” ujar Yusnia, Kamis (29/5/2025).

Merespons keluhan para anggota koperasi, Dinkopum berencana menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan pengurus koperasi dan para anggota/nasabah yang menjadi korban. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025.

Kerugian Miliaran, Nasabah Mulai Bersuara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Headshot Media, kasus gagal bayar KSU Al Kahfi mencuat setelah lebih dari 10 nasabah melapor mengalami kesulitan mencairkan simpanan mereka. Nilai kerugian yang diderita para anggota sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Beberapa korban berasal dari Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, termasuk Jumani (45) yang mengaku tak bisa menarik simpanannya senilai Rp29 juta. Keluhan serupa disampaikan oleh Sunanik (40), yang uangnya senilai Rp20 juta tak kunjung bisa dicairkan. Nama-nama lain seperti Ngateni, Kartijah, Nurhayati, dan Susiana juga muncul, dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

Rubiah (38), warga Tambak Rejo, bahkan menyebut kehilangan akses terhadap uangnya sebesar Rp450 juta. “Tabungan dan deposit itu belum bisa saya ambil. Katanya pegawai koperasi kesulitan mengakses dana dari ketua,” ungkapnya saat ditemui di kantor Dinkopum.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Internal Koperasi Akui Kesulitan Akses Dana

Eko Hadi, salah satu pegawai koperasi yang hadir dalam pertemuan dengan nasabah pada 16 Mei lalu, turut memberikan pengakuan mencengangkan. Ia menyebut dana nasabah yang masuk melalui dirinya mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar merupakan milik satu nasabah bernama Lilik dari Desa Plandi.

“Sebagian besar dana sudah saya setorkan ke koperasi dan tercatat dalam buku tabungan nasabah. Tapi saat ini saya juga tidak bisa menarik uang dari koperasi. Bahkan nomor saya diblokir oleh Pak Dadan,” kata Eko.

Eko mengaku telah berupaya mengejar Dadan Surachmat untuk mempertanyakan pencairan dana nasabah. Namun, upayanya selalu menemui jalan buntu. Rumah Dadan di Jombang disebut sudah kosong, dan informasi yang beredar menyebutkan ia pindah ke Yogyakarta.

Masalah Lama, Pengawasan Longgar?

Kasus Koperasi Al Kahfi sejatinya bukan kejadian pertama dalam dunia koperasi di Jombang yang lemah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Headshot Media dalam laporan investigatifnya tahun lalu sempat menyoroti lemahnya mekanisme audit internal serta pengawasan Dinkopum terhadap koperasi-koperasi berbasis simpan pinjam.

Dalam kasus Al Kahfi, indikasi penyelewengan dana mencuat setelah banyak nasabah mengaku tidak pernah diberi laporan keuangan yang transparan. Bahkan sebagian dari mereka tidak tahu persis bagaimana dan kemana dana mereka dikelola. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam tata kelola koperasi dan minimnya pembinaan dari instansi teknis.

Dinkopum sendiri kini berkomitmen akan mengawal mediasi mendatang secara terbuka dan mempertemukan langsung pengurus dengan para anggota. “Kita ingin semuanya jelas, agar anggota tidak merasa ditelantarkan,” kata Yusnia.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah kasus ini akan berujung ke ranah hukum atau ditangani secara internal oleh koperasi. Para nasabah berharap pengurus menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas dana yang sudah mereka percayakan.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

FMRJ Desak Tindakan Tegas Dinas dan Aparat Hukum

Menanggapi kasus ini, Forum Masyarakat Reformasi Jombang (FMRJ) yang mendampingi para nasabah korban gagal bayar turut angkat suara. Ketua FMRJ, Joko Fatah Rokim, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar dana nasabah segera dicairkan dan pemerintah bersikap tegas.

“Intinya kami menuntut uang nasabah segera dicairkan, dan Dinas Koperasi maupun aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dan cepat untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Joko kepada Headshot Media.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Menurutnya, kasus Al Kahfi bisa menjadi contoh nyata bahwa ketidaktransparanan dan kelalaian pengawasan bisa berdampak besar bagi warga. (ear/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *